Petani "Kopi Milo" Polisikan Kepala Desa Pace Ihwal Pembabatan TKD

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 06 Apr 2024 13:16 WIB

Petani "Kopi Milo" Polisikan Kepala Desa Pace Ihwal Pembabatan TKD

LAPORAN: Hasan Putra (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan kepala Desa Pace ke Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus pembabatan varietas kopi asli Kabupaten Jember atau Kopi Milo (Milik Silo) di Desa Pace, Kecamatan Silo, berlanjut ke ranah hukum. Kasus itu dilaporkan ke Polres Jember,Jumat (5/4/2024) siang.

Didampingi beberapa anggota kelompok tani setempat dan kuasa hukumnya, Hasan Putra selaku pemilik sekaligus penemu varietas kopi ini mendatangi Polres Jember.

"Ke sini untuk melaporkan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Pace. Kami serius untuk mendampingi Ji Hasan sebagai korban untuk melaporkan tindak pidana ini," kata kuasa hukum, Alananto.

Pelaporan ini merupakan buntut dari berbagai upaya yang telah dilakukan Hasan untuk mendapat keadilan. Bahkan, pihaknya telah melakukan hearing dengan anggota DPRD Jember beberapa waktu lalu. Meski diundang,  Namun pihak desa tidak pernah mengindahkan hal tersebut.

"Sudah kami beri beberapa kesempatan, termasuk saat hearing di DPRD kemarin, tapi mereka tidak datang," imbuhnya.

Pihaknya juga telah mengirim surat ke Bupati Jember Hendy Siswanto untuk meminta musyawarah bersama pihak kepala desa terkait, namun belum ada jawaban.

"Minggu lalu kami sudah mengirim surat, karena terduga pelaku ini kepala desa yang dibawah naungan bupati, kami minta untuk musyawarah dan atau tindakan yang lain, tapi belum ada jawaban," ujar Alan.

Adapun yang dilaporkan sampai hari hari antara lain, kepala desa serta perangkat Desa Pace. Mereka dilaporkan atas pasal 170 KUHP juncto 406. Namun demikian, lanjut Alan, kemungkinan besar terdapat perkembangan pasal karena dipenyidikan terkait kasus pencurian.

"Kami mengambil langkah hukum pidana karena menyangkut pengerusakan yang notabennya masuk ranah pidana," tegasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Hasan, varietas kopi Milo masih berhasil diselamatkan, namun berada di lahan yang berbeda dan usia tanamannya masih muda, berkisar 5-8 tahun. "Indukannya sudah habis dibabat, yang tersisa itu baru bisa dipanen 5-6 tahun kedepan," ungkapnya.

Hasan juga menyebut, kerugian material atas pengerusakan lahan seluas 2,5 hektare tersebut ditaksir mencapai Rp 2,2 Miliar  lantaran berisi lebih dari 19 varietas tanaman. 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pihak Desa Pace masih belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi pembabatan terhadap salah satu varietas kopi asli Jember, Kopi Milo yang diduga dilakukan oleh pihak kepala Desa Pace, Kecamatan Silo.

Lahan TKD seluas 2,5 hektar yang berisi Varietas kopi Milo ditebang habis tak bersisa. Kopi Milo sendiri telah bersertifikat dan dipatenkan menjadi varietas asli milik Kota Jember oleh Bupati Hendy pada 2022 lalu. Namun saat ini, varietas kopi tersebut tengah terancam hilang. (dsm/why)


Share to