Plh Kadinkes Jember Nekat ke Luar Negeri tanpa Izin, Gaji 2.000 Nakes Telantar

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 16 Apr 2025 06:30 WIB

Plh Kadinkes Jember Nekat ke Luar Negeri tanpa Izin, Gaji 2.000 Nakes Telantar

KE LUAR NEGERI: Plh Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Koeshar Yudyarto (nomor empat dari kiri belakang) saat terlihat melakukan perjalan ke luar negeri tanpa izin.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Koeshar Yudyarto melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Jember. Lawatan tanpa izin ini berdampak di Dinas Kesehatan. Salah satunya, tertundanya gaji 2.000-an tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinkes Jember hingga puskesmas.

Seharusnya, para nakes itu menerima gaji pada 14 April 2025. Namun, mereka belum bisa menerima haknya karena Plh Kadinkes masih lawatan ke luar negeri. 

Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima dokumen pengajuan izin keluar negeri atas nama pejabat tersebut yang masuk ke pihaknya.

 “Usulan atau izin untuk perjalanan ke luar negeri atas nama Sekdin Dinkes itu belum masuk. Tetapi yang bersangkutan sudah berangkat. Itu jelas tidak dibenarkan secara regulasi,” tegasnya pada Selasa (15/4/2025) malam.

Menurutnya, sesuai ketentuan, setiap izin perjalanan ke luar negeri maupun cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib ditandatangani kepala daerah. Namun, aturan ini dengan enteng dilanggar oleh pejabat Plh Dinkes yang berangkat ke luar negeri tanpa izin bupati.

 “Hal ini tentu mengganggu kegiatan di Dinkes, termasuk soal gaji. Dinkes jadi satu-satunya OPD yang belum cair gajinya. Jumlahnya bukan sedikit, sekitar 2.000 orang, baik ASN maupun non-ASN,” ungkap Sukowinarno.

Diketahui, Kepala Dinkes definitif dr Hendro Soelistyono, tengah menjalankan ibadah umrah dan menunjuk dr Koeshar sebagai Pelaksana Harian (Plh). Namun, alih-alih menjalankan amanah, dr Koeshar justru memilih pergi ke luar negeri yakni ke Kuala Lumpur, Malaysia tanpa kejelasan administrasi.

Bahkan, BKPSDM sendiri tidak mengetahui secara pasti kapan dr Koeshar akan kembali ke Jember. “Karena tidak ada izin resmi atau tertulis, kami tidak tahu kapan dia berangkat dan pulang," sambungnya.

Terkait sanksi, Sukowinarno menyebut nantinya bakal memanggil yang bersangkutan ke BKPSDM dan masih akan mengkaji pelanggaran ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam arti itu belum masuk usulan ke bkpsdm jember ada dimana misnya dan sampai seberapa tingkat fatalitas kesalahan itu. Itu akan menentukan bagaimana nantinya melanjutkan regulasi tentang disiplin ASN," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sembodo mengatakan bahwa tindakan Plh Kadinkes itu masuk kategori sedang menuju berat.  Konsekuensinya, kata dia, masih akan dirembuk lebih lanjut karena yang bersangkutan melanggar dua regulasi sekaligus.

"Pelanggarannya menurut kami masuk kategori sedang menuju berat. Yakni pelanggaran PP 94 tentang disiplin ASN, kedua tentunya akan ada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena yang bersangkutan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah," katanya.

Lebih lanjut, inspektorat bakal membentuk tim pemeriksa gabungan untuk memeriksa terkait pelanggaran disiplin ASN. "Terkait pelanggaran disiplin ASN-nya akan digodok dan dirembuk melalui tim gabungan antara Inspektorat, BKPSDM dan atasan langsung. Karena dr hendro sedang umrah, maka akan ditarik ke atas minimla nanti ke pak asisten," tambahnya.

Sementara, sampai berita ini ditulis, Plh Kepala Dinkes Jember, dr Koeshar Yudyarto belum merespon upaya konfirmasi jurnalis tadayodays.com. (dsm/why)


Share to