Podcast Kesehatan “Ngobras” Dinkes Kabupaten Probolinggo

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 05 Jun 2025 14:06 WIB

Podcast Kesehatan “Ngobras” Dinkes Kabupaten Probolinggo

BAHAS SIP: Staf Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo, Artono memaparkan proses pengajuan SIP bagi tenaga medis melalui aplikasi MPP digital.

Aplikasi MPP Digital untuk Pengajuan Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengajuan Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui Aplikasi MPP Digital menjadi topik bahasan Podcast Kesehatan (Podkes) "Ngobras" Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo. Topik ini dibahas bersama narasumber Staf Bidang Sumber Daya Kesehatan, Artono.

Aplikasi MPP Digital dirancang untuk tenaga kesehatan (nakes) guna mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) secara lebih efisien dibandingkan metode sebelumnya. pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki SIP untuk dapat memberikan layanan medis secara sah.

Staf Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo, Artono.

Sementara, proses aplikasinya merupakan peralihan dari sistem lokal ke nasional. Sebelumnya, pengajuan SIP dikelola melalui aplikasi lokal. Sistem MPP Digital merupakan platform nasional yang menyederhanakan proses tersebut. Sedangkan langkahnya yaitu tenaga kesehatan harus mengunduh aplikasi MPP Digital melalui Play Store dan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dokumen yang diperlukan pada proses baru ini hanya memerlukan dua dokumen: salinan KTP dan foto 3x4 dengan latar belakang merah. Persyaratan tambahan mencakup memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan cukupnya poin Satuan Kredit Profesi (SKP).  "Waktu standar untuk proses pengajuan SIP melalui MPP Digital adalah sekitar 5 hari kerja," terangnya.

Sistem MPP Digital mendukung berbagai profesi medis, termasuk dokter, perawat, dan ahli gizi, dengan sekitar 15 jenis profesi yang saat ini diakui di Kabupaten Probolinggo. Sedangkan tenaga kesehatan umumnya hanya dapat memiliki maksimal dua SIP untuk sebagian besar profesi, sementara dokter dan dokter gigi dapat memiliki hingga tiga SIP. "Sistem akan memberitahukan pengguna jika mereka melebihi batas ini," tegasnya.

Terdapat beberapa masalah umum saat pengajuan oleh pengguna. Pengguna melaporkan kesulitan dalam pengisian data, terutama pada kolom alamat, dan pentingnya memastikan dokumen diunggah dalam format yang benar. "Misalnya, hasil scan daripada dokumen yang diupload, buku berupa fotonya," ungkapnya

Aplikasi MPP Digital bertujuan untuk menyederhanakan proses pengurusan SIP bagi tenaga kesehatan, menjadikannya lebih mudah diakses dan tidak merepotkan dibandingkan metode sebelumnya, sambil memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. (*/hla/why)


Share to