Polisi Periksa 7 Pejabat Pemkab Jember Soal Dana Covid-19 Rp 107 Miliar
Andi Saputra
Monday, 21 Mar 2022 12:50 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepolisian Resort (Polres) Jember mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang yang merupakan pejabat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Senin (21/3/2022), di Mapolres Jember. Pemeriksaan itu soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan dana penanganan Covid-19 Jember tahun anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketujuh pejabat tersebut adalah mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, dua mantan kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, mantan satgas Covid-19 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 Harifin, dan dua pejabat terkait lain bernama Sahrul dan Fitri.
Dari pantauan tadatodays.com di Mapolres Jember sekira pukul 09.00 WIB, hanya Harifin yang terlihat sudah hadir dengan membawa sejumlah berkas. Sementara hingga pukul 12.00 WIB, enam pejabat lainnya belum diketahui apakah belum datang atau sudah berada di dalam ruangan pemeriksaan. Sedangkan Harifin masih dimintai keterangan polisi.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketujuh pejabat itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Melalui pesan whatsApp, Komang mengatakan bahwa pemeriksaan itu juga melibatkan tim dari Polda Jatim. "Masih dalam pendalaman bersama rekan-rekan Polda," katanya.
Untuk diketahui, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Tetapi sebanyak Rp 107 miliar ditemukan tanpa disertai pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),
Anggaran Rp 107 miliar tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Namun dalam dokumen LHP BPK disebutkan, penyajian laporan pertanggungjawabannya tak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, sehingga BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. (as/don)
Share to