Polisi Sudah Lacak Pelaku Pengrusakan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 20 Jan 2021 15:12 WIB

Polisi Sudah Lacak Pelaku Pengrusakan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan

RUSAK: Petugas di RSUD Walyuo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menunjukkan salah satu pagar yang dirusak warga.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus pengrusakan fasilitas di RSUD Waluyo Jati Kraksaan oleh warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo saat menjemput paksa jenazah pasien Covid-19, Sabtu (16/1/2021) lalu, telah ada progres. Polres Probolinggo telah melacak para pelaku pengrusakan melalui rekaman CCTV.

Hal itu diutarakan oleh AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo. Rizki menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menentukan siapa saja yang diduga menjadi provokator dalam kasus tersebut.  "Untuk prioritas nanti kita pilah-pilah, mana yang jadi provokator, pengrusakan yang mana," terangnya pada tadatodays.com. Rabu (20/01/2021).

Untuk melakukan pemeriksaan kepada para terduga pelaku, pihaknya masih menunggu hasil swab masal yang nantinya akan digelar oleh pihak satgas. Meski begitu, pihaknya tetap  melakukan penyelidikan dengan memeriksa 9 orang saksi yang terdiri dari satpam, petugas medis dan saksi mata saat kejadian berlangsung.

Ada beberapa fasilitas RSUD yang dirusak saat aksi, di antaranya pagar, kunci gembok yang dirusak, kaca yang dipecah, kursi dan meja yang dirusak, serta penunjuk arah ruangan. "Kalau sudah dipastikan terduga pelaku sudah negatif dari Covid-19, nanti kami panggil untuk diperiksa," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, polres sudah menyiapkan 3 pasal sekaligus untuk para terduga pelaku. Di antaranya, terkait provokasi yang akan dikenakan pasal 160 KUHP, lalu pasal 170 KUHP terkait pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan terakhir pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

"Maka nanti kami junto dari pengrusakan, dan penjemputan paksa jenazah positif covid-19 " tandas polisi asal Surabaya ini. (zr/don)


Share to