Polisi Tangkap 5 Terduga Anarkisme Aksi Tolak UU Ciptaker di Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 26 Oct 2020 21:59 WIB

Polisi Tangkap 5 Terduga Anarkisme Aksi Tolak UU Ciptaker di Jember

RILIS: Polres Jember mengamankan lima terduga pelaku kerusuhan saat aksi penolakan Omnibuslawa di depan kantor DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember mengamankan lima terduga pelaku kericuhan saat demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta kerja yang dilakukankan oleh Aliansi Jember Menggugat (AJM), Kamis (22/10/2020) lalu.

Wakapolres Jember Kompol Windy Syahputra mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai aksi unjuk rasa. Selain itu, polisi juga memiliki sejumlah bukti rekaman video yang memperkuat dugaan pengerusakan fasilitasi umum oleh para tersangka.

“Terlihat kerusakan sisi depan dan samping gedung DPRD Jember, dari sanalah kami mulai identifikasi. Hingga saat ini berhasil kami amankan 5 tersangka,” paparnya saat menggelar press release di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan pengerusakan. Seperti palu, petasan, korek api, batu, dan sarung tangan. Barang-barang tersebut diyakini oleh kepolisian telah disiapkan terlebih dahulu sebelum aksi unjuk rasa berlangsung.

Windy menyebut, 2 di antara 5 tersangka itu masih berstatus pelajar. Sementara 1 mahasiswa, dan 2 lainya merupakan pekerja swasta. Masing-masing berinisial AFM, THS, AS, MRE, dan MAS. Salah satu terduga pelaku tersebut diketahui masih di bawah umur.

Meski demikian, yang bersangkutan tetap diproses secara hukum menggunakan sistem peradilan anak. Mereka terancam terjerat pasal berlapis, yakni pasal  170 ayat (1) dan (2)KUHP, 214 ayat (1) dan (2) KUHP, serta pasal 160 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 7-8 tahun penjara.

Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Karena berdasarkan dari video dan keterangan para saksi, masih ada beberapa terduga pelaku lainnya. “Masih ada tiga orang lagi yang kami cari,” katanya.

Windy menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Koordinator Aksi Aliansi Jember Menggugat (AJM) dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan. “Dalam kurun waktu dua sampai tiga hari ke depan, yang bersangkutan (kordinator aksi, RED) akan kami mintai keterangan sebagai saksi,” imbuhnya.

Terpisah, salah satu kordinator aksi AJM, Yayan mengatakan, berdasarkan data evaluasi AJM pasca aksi para terduga anarkisme yang telah berstatus tersangka itu bukan anggota dari 30 organisasi yang tergabung dalam AJM.

“Memang benar kami membuat pamflet seruan aksi. Tapi dari evaluasi nama-nama yang ditangkap itu, bukan anggota dari 30 organisasi yang masuk di aliansi kami,” jelasnya. Namun, pihaknya siap memberikan keterangan saat dipalinggol polisi.

Selain itu, AJM juga akan menggelar konferensi pers AJM untuk menyikapi beberapa kejadian pada saat aksi. “Kami dalam waktu dekat akan memberikan pernyataan resmi hasil evaluasi internal AJM,” pungkasnya. (as/sp)


Share to