Polisi Tetapkan 23 Tersangka Kasus Bentrokan Perguruan Silat di Banyuwangi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 18 Mar 2022 22:44 WIB

Polisi Tetapkan 23 Tersangka Kasus Bentrokan Perguruan Silat di Banyuwangi

UNGKAP: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu telah merilis kasus bentrokan antara perguruan silat PSHT kontra Pagar Nusa, Jumat (18/3/2022) di Mapolresta Banyuwangi. Dari hasil penyidikan, total ada 23 tersangka dari empat perkara berbeda.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi telah menetapkan status tersangka terhadap 23 orang dalam kasus bentrokan dua kelompok perguruan silat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (8/3/2022). Total ada 23 orang yang jadi tersangka dan dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (18/3/2022) siang.

Dari 23 tersebut, 18 di antaranya merupakan anggota dari perguruan PSHT. Sedangkan 4 orang lainnya dari perguruan Pagar Nusa. Akibat bentrokan itu 1 orang dari PSHT meninggal dunia, yang dilakukan oleh 4 orang terduga pelaku dari Pagar Nusa.  

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, Polresta Banyuwangi bersama Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus bentrokan tersebut. “Dari hasil penyelidikan, total ada 4 perkara berbeda yang terjadi dalam bentrokan tersebut,” katanya.

Pertama, kasus penganiayaan oleh 4 anggota Pagar Nusa yang menyebabkan meninggalnya satu anggota PSHT. Kedua, pengrusakan musala di lokasi kejadian oleh 14 anggota PSHT. Ketiga, pengrusakan padepokan Pagar Nusa oleh 4 anggota PSHT. Keempat, kasus penganiayaan yang menyebabkan luka-luka oleh 1 anggota Pagar Nusa terhadap anggoata PSHT. “Ada 4 Laporan Polisi (LP),” ujarnya.

Karena ada 4 LP tersebut, kata Nasrun, polisi kemudian mengklasifikasikan kasus tersebut untuk 23 orang tersangka. Dua puluh tiga tersangka itu telah ditahan di tiga Polsek jajaran, sesuai dengan TKP dari 4 perkara. Yakni Mapolsek Bangorejo, Mapolsek Siliragung dan Mapolsek Pesanggaran.

Untuk 9 dari 14 tersangka anggota PSHT ditahan di Mapolsek Bangorejo, sementara 5 tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. "5 orang di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum,” ujarnya.

Lalu, 1 orang anggota Pagar Nusa ditahan di Mapolsek Sirigung, dan sisanya 4 orang dari PSHT dan 3 orang dari Pagar Nusa ditahan di Mapolsek Pesanggaran. (rl/don)


Share to