Polres Jember Bekuk Pelaku Curas 15 TKP

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 02 Feb 2023 13:02 WIB

Polres Jember Bekuk Pelaku Curas 15 TKP

RILIS: Pelaku pencurian dengan kekerasan, yang nengaku beraksi di 15 TKP, dirilis Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukannya pada Selasa (31/1/2023). Tersanka berinisial RH, 32, mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di 15 TKP.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, RH sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas. "Ia tinggal di Desa Pelalangan, Kecamatan Kalisat," katanya pada rilis, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya, AKBP Hery mengatakan, TKP bertempat di Desa Suboh, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. "Korban adalah M, 21, sebagai mahasiswi yang tinggal di Desa Ajung, Kalisat, pada saat itu bersama rekannya, E merupakan karyawan swasta beralamat di Ledokombo," terangnya.

Msngenai modus pelaku, lanjutnya, tersangka selamam ini menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan roda dua. "Pada saat tersangka menemukan calon korban dan sepi untuk memungkinkan melakukan aksinya," ungkapnya.

Lalu, AKBP Hery menjelaskan, tersangka akan merepet korban, menghentikan dan mengancam menggunakan golok. "Memaksa supaya korbannya menyerahkan barang berharga yang dimilikinya," terangnya.

Dari pencurian itu, lanjutnya, pelaku berhasil mendapatkan dua unit tablet Galaxy Samsung dan uang sebesar Rp 700 ribu. "Sudah dihabiskan untuk membeli minuman keras dan obat-obatan lainnya," jelasnya.

Dari kasus tersebut, AKBP Hery mengatakan, tersangka mengaku telah melakukan aksi yang sama di 15 TKP lainnya. "Selain di wilayah Jember, juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di Banyuwangi. Kami akan koordinasikan bersama satreskrim Polres Banyuwangi nanti juga bisa diungkap di sana untuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Dari 14 TKP di Jember, AKBP Hery menjelaskan, terdapat 10 tindak pidana serupa maupun dengan pemberatan. "Untuk 4 lainnya baru melakukan percobaan pencurian karena yang bersangkutan telah masuk ke lokasi," jelasnya.

Kemudian, tambahnya, dari 10 tindak pidana tersebut pihaknya baru menerima 6 laporan pengaduan dari masyarakat. "Akan kita telusuri kembali supaya bisa ditindaklanjuti kejadian yang betul-betul sudah pernah dilakukan oleh tersangka dan ada korbannya," imbuhnya.

Untuk itu, AKBP Hery mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 365 ayat 1  KUHP terhadap tersangka. "Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (iaf/why)


Share to