Polres Jember Bekuk Perampok Toko Emas Murni, Ternyata Residivis

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 29 Nov 2022 06:58 WIB

Polres Jember Bekuk Perampok Toko Emas Murni, Ternyata Residivis

RILIS: Kapolres Jember AKBP Hery saat merilis kasus perampokan toko emas Murni.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember berhasil membekuk pelaku tindak perampokan toko emas Murni di Jalan Sultan Agung milik Agus Supiyanto, Kamis (24/11/2022). Pelaku perampokan berinisial SYO, 39, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Patrang, Minggu (27/11/2022).

SYO merupakan warga Jalan Mangga, Lingkungan Cangkring, Kecamatan Patrang. SYO sempat menggunakan uang hasil rampokannya Rp 18 juta untuk membeli sebuah motor listrik dan Honda Beat.

Kasus ini dirilis Polres Jember, Senin (28/11/2022). Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, penangkapan pelaku langsung dipimpin dirinya. “Pelaku berhasil kami bekuk di rumahnya,” katanya.

Terkait motif pelaku, AKBP Hery menjelaskan bahwa tersangka terlilit utang dan ditagih. “Khususnya di warung, karena tersangka tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksi perampokan, terang AKBP Hery, SYO memantau aktifitas korban yang setiap pukul 03.00 keluar dari tokonya untuk jalan-jalan di Pasar Tanjung. “Kemudian tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga dipukul di bagian tengkuk oleh pelaku menggunakan sebuah besi berbentuk silinder. “Tersangka memukul beberapa kali korban dan sempat meninju dahi korban sehingga terkapar,” ujar Kapolres. 

Terkait kabar dicurinya emas seberat 2 kg, AKBP Hery menyebut emas yang dicuri seberat 1,5 kg dan telah berhasil diamankan oleh Polres Jember. “Sisa dari hasil perampokan kami amankan dari tangan pelaku,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tambahnya, antaranya ialah 1,5 kg emas, satu unit sepeda motor listrik dan Honda Beat yang dibelinya dari hasil pencurian uang tunai sebesar Rp 18 juta,  beberapa perhiasan yang sempat diberikan kepada keluarganya.

Berikutnya diamankan juga satu unit motor Honda 800 yang digunakan saat merampok, satu buah handphone, sebuah besi, sebuah jaket yang dikenakan pelaku sempat dibakar untuk menghilangkan barang bukti, dan satu pasang sandal. “Barang bukti ditimbun di sebuah bangunan yang tidak digunakan kembali oleh tersangka di belakang rumahnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada pencurian, yakni pada 2006 dan 2009. “Pelaku juga seorang residivis,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2, ke-1 dan ke-4 KUHP. Pasal ini tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat. ”Ancamanyan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres. (iaf/why)


Share to