Polres Jember Selidiki Honor Pemakaman Jenazah Covid yang Diterima Bupati Cs

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 27 Aug 2021 17:25 WIB

Polres Jember Selidiki Honor Pemakaman Jenazah Covid yang Diterima Bupati Cs

LIDIK: Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Siti Fatimah, memberikan keterangan singkat kepada wartawan usai dimintai keterangan oleh Polres Jember. Ia mengaku telah memberikan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terkait honor pemakaman prokes covid-19 yang diterima Bupati Hendy Siswanto dan pejabat lainnya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember bergerak cepat dalam merespons beredarnya kabar honor proses pemakaman jenazah covid-19, yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan beberapa pejabat lainnya. Pada Jumat (27/8) siang, Polres Jember meminta keterangan terhadap Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Siti Fatimah.

Pemanggilan terhadap Bendahara BPBD itu, berdasarkan Surat Perintah Lidik nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 Kepolisian Resor Jember. Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan dugaan adanya penyimpangan anggaran pemakaman jenazah covid-19.

Siti Fatimah, usai menjalani proses pemeriksaan di ruang Penyidikan Unit Idik II/Tipikor Mapolres Jember, mengatakan dirinya ditanya sejumlah pertanyaan berkenaan tugasnya selaku bendahara. Ia juga dimintai sejumlah salinan dokumen seperti, salinan dokumen SK Pengangkatan Jabatan, Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan dDana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran onor petugas BPBD.

Dirinya mengaku telah menyerahkan semua domumen yang diminta polisi. Perihal apa saja yang menjadi fokus pertanyaan, Siti enggan menjelaskan lebih lanjut. "Apa yang diminta, juga sudah kami penuhi," ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, saat ini dirinya sedang melakukan peyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran BPBD untuk pemakaman jenazah covid-19 tersebut. “Masih kita lakukan penyelidikan terkait hal tersebut kepada para pihak," kata Komang.

Untuk diketahui, dugaan kasus penyimpangan pengelolaan anggaran pemakaman covid-19 terkuak setelah beredar luas dokumen pencairan honor pemakaman yang mencapai Rp 282 juta.

Dana yang bersumber dari APBD itu mengalir ke empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, dimana masing-masing pejabat mendapat Rp 70,5. Keempat pejabat tersebut yakni, Bupati Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid 2 BPBD Penta Satria.

Besarnya honor tersebut diperoleh dari perhitungan 705 pemakaman secara prokes covid-19, dimana setiap satu kali pemakaman maendapat honor Rp 100 ribu. (as/don)


Share to