Polres Lumajang Rekonstruksi Curanmor Pakai Kunci T, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Friday, 24 Jan 2025 19:21 WIB

Polres Lumajang Rekonstruksi Curanmor Pakai Kunci T, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

REKONSTRUKSI: Tersangka curanmor di Lumajang saat menjalani rekonstruksi.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Polres Lumajang Jumat (24/1/2025) merekonstruksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung. Tersangka pelaku yakni Hermanji (37), warga Kecamatan Randuagung bersama rekannya, Rohmatan (35), melancarkan aksinya menggunakan kunci T.

Dalam rekonstruksi, pelaku Hermanji dengan bekal kunci T, menunjukkan caranya beraksi di hadapan para polisi yang bertugas. Hanya dalam hitungan menit, Hermanji berhasil menggasak motor korban yang ditinggalkan di depan rumahnya saat mengantar makanan di sawah.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 6 September 2024 lalu. Kedua tersangka pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan keterangan sejumlah tetangga yang menjadi saksi dalam aksi pencurian motor.

"Korban tengah memarkir kendaraannya di depan rumahnya pada saat mengantarkan makanan ke sawah. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dan membawa motor korban, tapi kini kedua tersangka menjalani hukuman," ujar AKBP Alex.

Meski sempat kabur, Hermanji akhirnya berhasil diamankan di kediamannya. Sedangkan rekannya, Rohmatan, telah ditangkap lebih dulu oleh Polres Lumajang.

Hermanji sendiri tercatat telah melakukan aksi pencurian motor (curanmor) sebanyak 3 kali, di lokasi yang berbeda. Sejauh ini tersangka telah berhasil mencuri 2 unit motor Honda Beat serta sebuah motor Honda Vario.

"Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tempat berbeda. Keduanya akhirnya berhasil diamankan. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP" lanjut Alex.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 3 juta rupiah untuk sebuah motor curian. Pelaku menjual motor curiannya hingga ke luar kota.

"Pelaku bisa mendapatkan penjualan motor curian sampai Rp 3 juta per unit. Untuk menjualnya, bisa ke Kabupaten Jember," ujar AKP Pras. (dav/why)


Share to