Produksi Dawet dan Nata de Coco Dicampuri Karbit, Pria Jember Diringkus

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 16 Nov 2022 16:39 WIB

Produksi Dawet dan Nata de Coco Dicampuri Karbit, Pria Jember Diringkus

RILIS: Polres Jember menunjukkan tersangka Daus, produsen dawet dan nata de coco yang menggunakan karbit.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember meringkus Daus, 62, seorang produsen sekaligus penjual dawet dan nata de coco. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jumat (11/11/2022) lalu, karena menggunakan bahan berbahaya dalam memproduksi minuman tersebut.

AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa Daus diringkus di rumahnya atas laporan masyarakat bahwa pelaku memproduksi produknya dengan bahan berbahaya. "Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka melakukan produski secara tertutup di rumahnya," jelas saat pres rilis, Rabu (16/11/2022) sore.

Adapun bahan berbahaya yang digunakan pelaku, menurut AKP Dika, ialah kalsium karbida (karbid) dan sudah memproduksi barang tersebut selama tiga tahun. "Tersangka membuat dawet dan nata de koko dengan menggunakan campuran bahan berbahaya yaitu kalsium karbida," ungkapnya.

Selanjutnya, Daus biasa memasarkan produknya di Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang. Daus meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu dengan rincian Rp 5 ribu per bungkus nata de coco dan Rp 1.500 per bungkus dawet. "Tersangka memasarkan barang tersebut di dua kabupaten," lanjutnya.

Dari tersangka, polisi  mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus dawet,1 bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, 1 jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, 1 jerigen ukuran 35 liter cuka, 2 bungkus benzoat, 5 bungkus citric acid, 1 bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, 1 buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang. 

Dalam kasus ini, AKP Dika menyatakan akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa karbid itu dicampur sebagai bahan makanan. "Kedua, akan dikoordinasikan dengan dinkes dan BPOM untuk menyatakan layak atau tidaknya hasil produksi tersebut layak untuk diproduksi," jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, Daus akan dikenakan pasal pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya. (iaf/why)


Share to