Prof Topo: RUU KUHAP Baru, Aparat Penegak Hukum Penting Tingkatkan Kapasitas

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 15 Feb 2025 08:02 WIB

AHLI HUKUM: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Tim Ahli Mahkamah Agung RI dan Tim Perumus KUHP Nasional Prof. Dr. Topo Santoso.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Perkembangan RUU KUHAP (Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana) tengah menjadi perbincangan hangat. Terkait itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hokum, sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
“RUU KUHAP yang baru akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana. Namun hal ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar hukum dapat ditegakkan dengan baik dan adil,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Namun, tantangan terbesar terletak pada penerapannya, terutama dalam penggunaan diskresi oleh aparat penegak hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi penyalahgunaan diskresi oleh aparat penegak hukum. "Diskresi diperlukan agar hukum lebih manusiawi. Tetapi jika aparat tidak berintegritas, ini bisa menjadi celah negosiasi perkara," sambungnya.
Prof Topo menilai bahwa KUHP baru lebih sistematis dan sesuai dengan perkembangan hukum modern. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran.

Selain itu, sistem pemidanaan kini lebih beragam, tidak hanya mengandalkan hukuman penjara, tetapi juga kerja sosial serta denda.
KUHP baru, kata dia, juga mengubah paradigma hukum pidana, tidak hanya fokus pada perbuatan tetapi juga mempertimbangkan kondisi pelaku. Pendekatan ini umum di negara maju, tetapi dalam sistem hukum Indonesia yang masih rentan terhadap korupsi, bisa membuka ruang kesenjangan hukum.
Tantangan lain adalah ketidaksiapan KUHAP lama dalam mengakomodasi perubahan ini. "Tanpa revisi KUHAP, penerapan KUHP baru akan tersendat," terangnya.
Prof Topo menegaskan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada integritas aparat hukum. "Jika penegak hukum tidak berubah, yang terjadi bukan reformasi, tapi hanya ganti aturan," ujarnya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)