Proses Pencarian Korban Tenggelam di Puger Dihentikan

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Tuesday, 22 Mar 2022 17:57 WIB

Proses Pencarian Korban Tenggelam di Puger Dihentikan

NIHIL: Tim SAR gabungan resmi menghentikan proses pencarian terhadap korban tenggelam di perairan sungai di timur Dermaga Puger, Kabupaten Jember, Senin (21/3/2022). Tapi jika pihak keluarga meminta agar petugas kembali melakukan pencarian, maka Tim SAR akan kembali melakukan Operasi SAR.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah sepekan proses pencarian korban tenggelam di perairan Puger tidak ditemukan, Tim SAR gabungan akhirnya resmi menghentikan pencarian pada Senin (21/3/2022). Namun proses pencarian bisa kembali dilakukan, jika ada permintaan dari keluarga korban.

Korban tenggelam tersebut bernama Okik Budi Santoso, 23, warga Dusun Krajan RT 13 RW 32, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Ia dilaporkan tenggelam dan hilang di sungai timur Dermaga Puger, Minggu (13/3/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Komandan Lapangan Pos SAR Jember, Irwan Feri mengatakan bahwa pencarian sudah dilakukan sesuai SOP operasi SAR. Dimana, pencarian dilakukan paling lama 7 hari semenjak penetapan Search and Rescue Mission (SMC) ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional. "Jika sudah sampai tujuh tidak menemukan tanda-tanda, maka proses pencarian akan dihentikan," kata Feri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).

Namun, kata Feri, proses pencarian dapat kembali dilakukan jika ada permintaan dari keluarga korban atau terdapat laporan terkait tanda-tanda ditemukannya korban. "Kami tetap kordinasi dengan berbagai pihak," ujarnya.

Feri menyebutkan, kondisi medan sendiri terdapat banyak tumpukan sampah dari aliran sungai yang terbawa hingga ke tengah laut mendekati Pulau Nusa Barong. Hal itu juga menjadi hambatan dalam proses pencarian tim SAR.

Untuk langkah selanjutnya, Tim SAR Jember akan tetap melakukan kordinasi dengan relawan potensi SAR yang terlibat dalam proses pencarian dan tetap melakukan pemantauan. (bp/don)


Share to