Proyek RSUD Ar Rozy Jadi Temuan BPK, PUPR Surati PT MAME
Alvi Warda
Friday, 09 Jun 2023 15:57 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Proyek pembangunan RSUD Ar Rozy menjadi salah satu catatan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI atas LPKD Pemkot Probolinggo tahun anggaran 2022. BPK menyebut ada kekurangan volume pengerjaan senilai Rp 2,4 miliar. Menyikapi catatan ini, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang - Permukiman (PUPR-Perkim) melayangkan surat ke PT. MAME sebagai penyedia proyek RSUD Ar Rozy.
RSUD Ar Rozy dibangun dengan anggaran APBD tahun 2022 Rp 181.709.002.200. Realisasi belanja tersebut termasuk belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 167.081.685.450.
Rumah sakit baru yang terletak di Jl. Prof. Hamka ini termasuk kontrak multiyears, tanggal 9 Desember 2021. Jangka waktu pelaksanaannya selama 385 hari. Maknanya, harus rampung sampai 28 Desember 2022. Dalam proses berjalan, pengerjaan proyek ini disebutkan sampai mengalami 9 kali adendum.
Lalu dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyebutkan terjadi kekurangan volume pekerjaan di RSUD Ar Rozy sebesar Rp 2.462.124.418,19. Rinciannya, pekerjaan struktur sebesar Rp. 761.621.088; pekerjaan arsitektur sebesar Rp 191.846.196; lalu pekerjaan MEP dan Utilitas Site sebesar Rp 1.508.657.134.
Selain kekurangan volume pekerjaan, BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Denda tersebut belum dikenakam kepada penyedia sebesar Rp 1.606.907.329.
Atas perhitungan kedua catatan BPK tersebut, telah dilakukan klarifikasi kepada PPK dan penyedia yang menyatakan menerima perhitungan BPK. Penyedia akan melakukan penyetoran ke kas daerah, atau memperhitungkan pada pembayaran atas termin yang belum dibayarkan.
BPK menyatakan dari perhitungan tersebut, penyebabnya adalah Dinas PUPR dan PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan Wali Kota Probolinggo agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelasakanaan yang menjadi tanggung jawab. Selanjutnya, menginstruksi dua poin kepada PPK.
Adapun dua poin tersebut adalah meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelasakanaan yang menjadi tanggung jawab. Lalu, memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran perhitungan BPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada pembayaran berikutnya atau menyetor ke kas daerah.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setyorini Sayekti saat dikonfirmasi soal ini menyatakan sudah melayangkan surat pada PT MAME. "Sudah mengirim surat ke penyedia (PT MAME, red) agar dilakukan tindak lanjut sesuai LHP BPK," katanya. (alv/why)
Share to