PT KAI Eksekusi Lahan Warung Pecel Jamur Timur Stasiun Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 06 Feb 2025 14:09 WIB

PT KAI Eksekusi Lahan Warung Pecel Jamur Timur Stasiun Probolinggo

EKSEKUSI: Saat pemasangan gembok pada pagar di lahan PT KAI yang sebelumnya ditempati Warung Pecel Jamur.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeksekusi lahan Warung Pecel Jamur di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (6/2/2025) pagi. Lahan tersebut dieksekusi setelah PT KAI menang gugatan.

Eksekusi lahan dilakukan dengan memasang pagar besi bercat biru dan oranye, tanda tanah aset PT KAI. Pagar tersebut digembok. Plang juga dipasang sebagai tanda aset milik PT KAI.

Eksekusi tersebut juga didampingi Pengadilan Negeri Probolinggo. Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo Agus Yulianto membacakan putusan eksekusi tersebut. Bangunan seluas 188 meter persegi dan lahan seluas 1.076 meter persegi akhirnya kembali pada PT. KAI.

Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan sebelum dilakukan eksekusi, sudah ada proses hukum yang dilalui. "Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal 20 Januari 2025 antara KAI Daop 9 Jember dengan para pihak yang terlibat, disepakati untuk melaksanakan putusan pengadilan berupa pengosongan aset secara sukarela," katanya saat diwawancara. 

Menurut Cahyo, sebelumnya pihak Warung Pecel Jamur membayar sewa sampai tahun 2022. "Ketika tahun 2022 kontrak antara debitur dengan KAI Daop 9 Jember selesai, warga yang menempati aset tersebut masih berada di situ, tetapi enggan untuk melakukan perjanjian sewa dengan KAI," ucapnya.

KAI pun akhirnya mencari penyewa baru. Namun pihak Pecel Jamur tidak ingin berpindah. “Saat proses banding dan kasasi tidak membuahkan hasil. Sementara pengadilan mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewakan tersebut,” terangnya.

Atas dasar putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, KAI Daop 9 Jember mengajukan permohonan eksekusi pada bulan November 2024. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Probolinggo melakukan pemanggilan dan mediasi para pihak yang berperkara pada Januari 2025 dan berhasil.

Di wilayah Kota Probolinggo, total aset negara yang dikelola oleh KAI Daop 9 Jember seluas 344.388 meter persegi. Luasan aset tersebut berada di lingkungan stasiun dan sekitar jalur maupun rumah perusahaan. (alv/why)


Share to