Ragam Respons Pimpinan Partai Daerah soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sunday, 27 Sep 2026 08:17 WIB

Ragam Respons Pimpinan Partai Daerah soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Partai politik besar dalam koalisi pemerintah telah menyepakati usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen dalam draf Revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2029. Angka ini naik dari aturan sebelumnya yang sebesar 4 persen. Kesepakatan awal ini muncul setelah para ketua umum partai koalisi pendukung pemerintah mengadakan pertemuan intensif.

Sejumlah politisi daerah dan pengurus partai di Kota Probolinggo memberikan pendapatnya. Ada yang mendukung, ada yang mengkritik. Kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi membuang jutaan suara sah masyarakat di daerah. Aspirasi pemilih di tingkat akar rumput terancam hangus begitu saja jika partai yang mereka pilih gagal menembus angka 5 persen secara nasional.

Sekretaris DPC PPP Kota Probolinggo Zainul Fatoni misalnya, berpendapat bahwa PT 5 persen terlalu tinggi dan tidak sejalan dengan semangat representasi proporsional. Pihaknya khawatir ribuan suara pemilih di Kota Probolinggo akan "hangus" dan sia-sia sebagaimana terjadi di 2024.

Politisi yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo ini berpendapat bahwa pengaturan ambang batas harusnya dikalkulasikan secara hati-hati, agar tidak mematikan partisipasi semua partai-partai politik tanpa terkecuali. Padahal sebenarnya, masing-masing dari partai tersebut memiliki basis massa riil di daerah.

“Tapi balik lagi, kami yang di daerah saat ini cenderung wait and see. Apapun keputusan finalnya, kami akan menyesuaikan, dan akan terus semangat membesarkan perolehan suara partai di sini (Kota Probolinggo, red),” ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib. Wakil ketua DPRD Kota Probolinggo ini menilai bahwa kenaikan PT 5 persen bagi daerah tidak terlalu berdampak. Kenaikan PT ini akan berpengaruh besar pada pemilihan DPR RI.

Tetapi, bagi partai yang tidak ada keterwakilan di DPR RI, karena aturan PT 5 persen, akan terdampak. Jika di DPRD partai tersebut punya kursi, maka komunikasi dengan pusat bisa buntu untuk menyalurkan aspirasi dari bawah.

“Kami hanya khawatir aspirasi masyarakat dari arus bawah ini tidak akan di dengar jika tidak punya keterwakilan di DPR RI. Dan pasti tidak akan tersampaikan ke pusat, sebab back up dari bawah sia-sia. Tapi apapun keputusannya, semoga PKB tetap solid dengan memaksimalkan perolehan suara mulai dari bawah sampat atas,” terangnya.

Lain halnya dengan kedua partai diatas, partai Nasdem melalui sekretarisnya Sibro Malisi justru memiliki pandangan yang berbeda. Melihat perkembangan saat ini, di daerah hanya perlu menunggu, sebab kewenangan penyusunan Undang-undang ada di pusat.

“Kewenangan membentuk UU ada di tangan DPR RI. Daerah tidak bisa mengusulkan apapun. Tapi, dari sudut pandang partai nasdem, kami meminta agar bisa mengakomodir sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi, terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah,” terangnya.

Peneliti kebijakan publik berpendapat bahwa kebijakan menaikkan PT berisiko membatasi pluralisme politik dan partisipasi publik, yang pada akhirnya memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

Sementara, pengamat politik Fisip Unmer Madiun, Ahmad Hudri menilai bahwa aturan PT ini sebenarnya kalo dikaji lebih dalam inkonstitusional. Sebab, suara sah parpol tidak terepresentasikan menjadi kursi. Karena suara sah rakyat yang memilih parpol atau caleg wajib terwakili di DPR.

“Rakyat berhak terwakili sebagai representasi. Dengan adanya suara sah yang tidak terwakili, maka sama dengan tidak adanya representasi hak. Disinilah letak inkonstitusionalnya. Karena pemilu adalah bentuk representasi kedaulatan rakyat. Dan rakyat berhak atas kedaulatannya,” urainya. (mel/why)


Share to