Rancangan RPJPD Jember 2025-2045 Dinilai Asal-asalan, Perlu Banyak Perbaikan
Andi Saputra
Thursday, 04 Jul 2024 06:55 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045 dinilai masih jauh dari harapan dan perlu banyak perbaikan. Hal ini diungkapkan oleh Bayu Dedi Lukito dari Divisi Manajemen Pengetahuan dan Data Lembaga Studi Desa untuk Petani SD Inpers Jember, Rabu (3/7/2024).
Menurut Bayu, rancangan RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045 setebal 350 halaman dikerjakan secara asal-asalan. Hal ini terlihat dari banyaknya kesalahan ketik pada hampir setiap halaman. Berdasarkan ulasannya, banyaknya kesalahan tersebut menunjukkan bahwa naskah RPJPD Jember dikerjakan tanpa perhatian yang cukup. "Banyak sekali typo dan tidak ada perbaikan," katanya.
Selain itu, skala peta dalam naskah RPJPD yang menggunakan 1:140.000 dinilai menyalahi aturan. Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) saja dibatasi 1:5.000. Jika RPJPD menggunakan skala yang lebih besar, maka hal tersebut pasti menyalahi aturan.
Menurutnya, jika skala tersebut diterapkan, maka penataan pembangunan Jember tidak akan presisi. Dengan skala peta 1:140.000, setiap 1 milimeter pada peta mewakili 140 meter persegi di lapangan. Jika pengukuran bergeser 1 milimeter ke depan atau ke belakang, maka akan ada 140 meter persegi yang hilang.
"Ini sangat fatal. Karena jika bergeser 1 milimeter ke depan atau ke belakang, maka akan ada 140 meter persegi yang hilang," katanya.
Kesalahan teknis penyusunan tersebut, menurut Bayu, merupakan kesalahan awal. Pada aspek isi, Bayu juga menemukan banyak kesalahan logika. Sebagai contoh, analisis kebutuhan pangan dan air menggunakan sistem grid atau ubinan.
"Sistem grid adalah cara untuk melihat perkiraan hasil panen tanaman padi melalui pengambilan titik sampel pada lahan berukuran 2,5 x 2,5 m². Namun, dalam naskah RPJPD Jember, titik sampel hanya diambil dari lahan terbaik. Padahal, sejumlah sawah di Jember tidak selalu merupakan lahan terbaik," jelasnya.
Penentuan kebutuhan air juga menggunakan sistem grid. Prinsipnya, penentuan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan air. Dari data yang disajikan, terdapat 19 kecamatan yang defisit air karena nilai status air kurang dari satu.
Meskipun naskah RPJPD mengungkap fakta bahwa lebih dari setengah kecamatan di Jember mengalami defisit air, pada Bab 2 halaman 19 disebutkan bahwa kawasan peruntukan industri berada di seluruh kecamatan. Logika ini disebut oleh Bayu sebagai pembodohan publik.
"Ada 19 kecamatan disebut sulit air. Namun semua kecamatan ditetapkan boleh untuk industri. Ini pembodohan publik," katanya.
Bayu juga menyoroti besarnya alih fungsi lahan yang dipaparkan dalam naskah RPJPD. Akumulasi perkiraan alih fungsi lahan setiap tahun mencapai lebih dari 40 hektare. Menurutnya, laju tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jika fakta alih fungsi lahan dalam jumlah besar, seharusnya pemerintah daerah membuat kebijakan penyelamatan lahan, bukan justru mengarahkan Jember menjadi daerah industri.
Ia menyebut bahwa kritiknya hanya sebatas apa yang menjadi fokus SD Inpers. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, naskah RPJPD Jember juga bermasalah pada isu lain seperti diperbolehkannya pembukaan tambang di sejumlah kecamatan dan tidak adanya konsep mitigasi bencana untuk Jember, padahal 18 kecamatan di Jember masuk kategori kawasan rawan bencana alam yang meliputi rawan banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang tsunami.
Dengan banyaknya kejanggalan dalam naskah RPJPD, pihaknya meminta agar Pemkab dan DPRD Jember menahan naskah tersebut dan tidak buru-buru mengesahkannya sebagai panduan pembangunan 20 tahunan Jember. Ia berharap masih ada kesempatan memperbaiki dengan melibatkan para ahli di bidangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengakui bahwa pembahasan RPJPD dikejar oleh waktu sehingga semuanya serba terburu-buru. Ia mengatakan bahwa setelah diterima dari tim perumus, DPRD diberi waktu selama dua bulan untuk kemudian diparipurnakan dan disahkan.
Dalam catatannya, Tabroni mengakui bahwa terdapat sejumlah data yang bermasalah, khususnya data pertanian. Ia tidak banyak mengkritik naskah tersebut, namun mengakui bahwa banyak ketidaksempurnaan dalam naskah yang diserahkan.
"RPJPD itu panduan pembangunan secara umum. Nanti dilaksanakan secara bertahap per lima tahun melalui RPJMD Bupati juga," katanya. (as/why)
Share to