Rapat soal Penertiban Tambak, Pemkab Jember Akan Bentuk Tim Perumus

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 05 Dec 2022 16:02 WIB

Rapat soal Penertiban Tambak, Pemkab Jember Akan Bentuk Tim Perumus

PENERTIBAN TAMBAK: Rapat mengenai tindak lanjut penertiban tambak di Aula Bawah Pemkab Jember pada Senin (5/12/2022) pagi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember menggelar rapat mengenai tindak lanjut penertiban tambak, Senin (5/12/2022) pagi di Aula Bawah Pemkab Jember. Dalam masalah itu, Pemkab Jember akan membentuk tim perumus dalam rangka penertiban sempadan pantai.

Anggota Komisi B DPRD Jember Ghufron menjelaskan bahwa di pertemuan itu, seluruh pihak yang terlibat sepakat agar bersama patuh terhadap apa yang sudah disepakati untuk menjadi kebijakan. "Terutama pihak tambak," jelas anggota Fraksi PKB itu.

Nantinya, tambah Gufron, secara teknis Pemkab Jember akan membentuk tim perumus  yang melibatkan semua pihak. "Sehingga rumusannya nanti akan menjadi kebijakan dalam rangka penertiban, intinya ada solusi. Yang tidak memiliki tambak jangan buat tambak dulu," terangnya.

Terkait yang telah memiliki tambak, lanjutnya, nanti akan ada kebijakan dari pemkab. Jelasnya, bupati tidak akan menggusur tambak yang sudah ada. "Sifatnya menertibkan," ujarnya.

Pada Rabu (7/12/2022) nanti, tambah Gufron, tambak yang ada akan dimintai data. "Akan diserahkan kepada BPN," terangnya.

Pada Jumat (2/12/2022) lalu, DPRD Jember melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Karangasem, Bali. Hal itu dilakukan guna memulai pengkajian untuk menyusun peraturan bupati (perbup) tentang garis sempadan pantai serta model pengelolaannya. Sebab, DPRD Karangasem telah memiliki Perbup nomor 30 Tahun 2016 tentang sempadan pantai.

Dari hasil studi banding di bali kemarin, Gufron menjelaskan, tidak memungkinkan untuk membentuk raperda. Sebab di semua wilayah tidak terdapat raperda tentang sempadan pantai. "Yang ada di perbup," jelasnya.

Terkait solusi untuk itu, Gufron mengatakan, masih ada banyak. Salah satunya ialah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Saran dari BPN dibentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) nanti bisa berupa sewa," katanya. (iaf/why)


Share to