Raperda Perubahan RTRW Jember Terancam Kandas

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 19 Sep 2022 18:10 WIB

Raperda Perubahan RTRW Jember Terancam Kandas

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tahun 2015-2035 terancam kandas. Pasalnya, permohonan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) masih baru diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.

Aroma bakal tak terselesaikannya pembahasan raperda perubahan RTRW pada tahun ini, bukan tanpa alasan. Pada saat rapat bersama Bapemperda DPRD Jember, Senin (19/9/2022), Kabid Pengawasan dan Tata Bangunan pada Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Rudy Danarto menerangkan ada banyak tahapan penyusunan menjadi alasan utama tidak bisa diselesaikannya pembahasan raperda RTRW pada tahun ini.

Rudi mengatakan, saat ini dengan dibantu Badan Pembangunan Daerah melalui Dinas Lingkungan hidup baru saja mengajukan permohonan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. "Prosesnya saat ini menuju persetujuan dari provinsi. KLHS minggu kemarin sudah diajukan ke provinsi. Kita tunggu validasi," kata Rudi.

Setelah KLHS tersebut, tervalidasi oleh DLH Provinsi, tahapan berikutnya adalah pembahasan di internal pemerintah daerah. Pembahasan di internal Pemkab Jember selesai tahap berikutnya, yakni diajukan ke gubernur untuk dibahas bersama dalam forum tata ruang (FTR) provinsi.

Setelah mendapat persetujuan gubernur berdasarkan hasil pembahasan FTR, barulah kemudian diperbolehkan untuk dibahas bersama dengan DPRD. Tak berhenti di situ, hasil pembahasan pemda bersama DPRD wajib dikirim ke kementerian ATR/BPN untuk dikaji.  Hasil pembahasan dari kementerian itulah yang dapat dijadikan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif di Jember dan diperdakan.

Berdasar tahapan tersebut, kata Rudi, pihaknya memperkirakan proses raperda perubahan RTRW  tak dapat terselesaikan pada tahun ini, meski raperda perubahan RTRW masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun pembahasan 2022. "Target tahun ini, baru tahap maju ke Kementerian. Belum bisa perda tahun ini," katanya.

Rudi menargetkan, pada awal Oktober 2022 mendatang KLHS telah tervalidasi dan selesai pembahasan di FTR Provinsi. Pada pekan kedua bulan Oktober, lanjutnya, barulah, dapat diagendakan untuk pembahasan bersama DPRD Jember sebelum dikirim ke Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, yang akan memakan waktu lama adalah pembahasan di tingkat kementerian. Hal itu, didasari bahwa yang mengajukan permohonan raperda RTRW bukan hanya kabupaten Jember, namun juga ratusan daerah lain.

"Pembahasan di tingkat pusat itu masih menunggu antrian, karena banyaknya RTRW dari daerah lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Mufid meminta para pemrakasa pembentukan raperda perubahan RTRW untuk tetap reponsif dan selalu membuka ruang bagi siapa saja yang hendak mengawal raperda RTRW di Kabupaten Jember.

"Kami sebagai fasilitator berharap agar para aktivis (yang mengawal raperda, red) dilayani dan diakomodir agar tidak berkepanjangan," katanya.

Mufid menambahkan, selama ini aktivis yang getol mengawal pembahasan raperda perubahan RTRW adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Menurut Mufid, aktivis PMII adalah perwakilan suara rakyat yang sangat penting untuk diperhatikan aspirasinya. (as/why)


Share to