Raperda RTRW Jember 2024-2044 Lewati Tenggat Waktu, DPRD Bersurat ke Kementerian

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 22 Oct 2024 16:42 WIB

Raperda RTRW Jember 2024-2044 Lewati Tenggat Waktu, DPRD Bersurat ke Kementerian

Anggota Bapemperda DPRD Jember David Handoko Seto

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah adanya pembahasan ulang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember 2024-2044 gagal disahkan. Sebab, pembahasannya telah melewati batas yang telah ditentukan Kementerian ART/BPN.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah memberi perpanjangan waktu kepada Kabupaten Jember untuk mengesahkan Raperda RTRW hingga 21 Oktober 2024. 

Anggota Bapemperda DPRD Jember David Handoko Seto menyebut, Raperda RTRW Jember 2024-2044 belum bisa diparipurnakan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, adanya pelantikan presiden serta terkait pergantinya menteri ATR/BPR.

Yang pastinya, kata dia, pasti juga akan banyak mempengaruhi regulasi dan kebijakan yang akan datang. “Dengan sisa waktu yang tersisa kemarin, belum bisa kami paripurnakan dengan beberapa pertimbangan," katanya Selasa (22/10/2024) sore.

Oleh karenanya, David mengaku akan kembali bersurat pada kementerian dan meminta tambahan perpanjangan waktu. "DPRD kemarin berkirim surat kepada kementerian ATR dan menjelaskan situasi yang ada, agar kita bisa ditambah waktu lagi karena memang Jember ini sangat unik," sambung politisi Nasdem itu.

David melanjutkan, hampir semua potensi bencana ada di kabupaten Jember, juga adanya potensi tambang, hingga bagaimana melindungi gumuk. "Perda RTRW itu merupakan induk dari banyak kepentingan, sehingga kalau kita tidak berhati-hati ini akan menjadi warisan buruk 20 tahun yang akan datang," urainya.

Pihaknya mengakui, rancangan perda ini masih belum sempurna oleh karenanya David berharap Kementerian bisa memberikan kelonggaran waktu mengingat saat waktu tambahan kemarin bebarengan dengan pemilihan legislatif, berlanjut pemilihan presiden dan pilkada November mendatang.

Yang penting, kata dia, bahwa Perda itu harus menjadi representasi atau gambaran Kabupaten Jember untuk 20 tahun yang akan datang bukan hanya sekedar kepentingan sesaat.

Perda itu bisa dirubah per lima tahunan. Kalau memang pada satu sampai lima tahun yang akan datang ini ada kepentingan yang tidak bisa diakomotir dalam Perda, ini akan menjadi kerugian besar untuk Kabupaten Jember khususnya di urusan investasi.

"Kami ingin investasi di Jember ini berkembang dengan pesat sehingga walaupun Jember ini menjadi kabupaten agraris tetapi tidak alergi dengan investasi. Tentunya itu harus diatur sedemikian rupa nanti ketika sudah ada perda RTRW kita akan buat RDTR untuk detailnya," katanya. (dsm/why)


Share to