Ratusan Eks Karyawan PT Kertas Leces Demo, Tuntut Sisa Gaji

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 19 Jan 2023 13:19 WIB

Ratusan Eks Karyawan PT Kertas Leces Demo, Tuntut Sisa Gaji

TUNTUT GAJI: Sekitar dua ratus eks karyawan PT Kertas Leces melakukan aksi demo, Kamis (19/1/2023) pagi. Mereka menuntut pembayaran sisa gajinya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - PT Kertas Leces (PTKL) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo sudah lima tahun tutup. Namun ternyata masih ada hak eks karyawan PTKL yang belum terbayar. Kamis (19/1/2023) pagi, lebih dari dua ratus eks karyawan PTKL melakukan aksi demonstrasi, menuntut sisa gajinya yang belum dibayar.

Aksi demonstrasi itu dilakukan di depan gerbang PTKL. Para demonstran kompak mengenakan seragam merah, bertuliskan Pakar Leces yang artinya Paguyuban Karyawan Kertas Leces. Mereka menuntut hak gaji yang belum terbayarkan, sejak pabrik ditutup pada tahun 2018.

Beberapa eks karyawan menuturkan, gaji mereka mulai tersendat justru sejak tahun 2012. Beberapa hanya mendapat 25 persen dari gaji penuh. Lalu di tahun 2013, karyawan sudah tidak mendapatkan gaji penuh. Hingga, tahun 2018 pabrik dinyatakan pailit dan karyawan harus berhenti kerja.

Mereka berhenti tanpa mendapatkan hak yang sesuai. Gaji tidak dibayar penuh, pegawai lama tidak diberi hak pensiun. Selain itu, tidak ada pesangon yang mereka dapat.

Demo demi demo berisi tuntutan serupa, sudah mereka lakukan berkali-kali. Namun, sudah sembilan tahun lamanya hak mereka belum juga terpenuhi.

Salah satunya disampaikan oleh Hadi Prayitno, eks karyawan yang bekerja sejak tahun 1985. Pria asal Kecamatan Leces itu mengaku belum mendapat hak gaji secara penuh.

Hadi menghitung, seharusnya hak yang ia terima sebesar Rp 200 juta lebih. Namun, yang terbayarkan baru Rp 60 Juta. Itu pun secara bertahap di tahun 2022.

"Sebenarnya dikasih uang untuk dibagikan pada kami yang berjumlah 513 orang. Terakhir mendapat Rp 80 M, untuk dibagi," kata Hadi kepada tadatodays.com.

Uang senilai Rp 80 miliar itu diberikan oleh kurator bertahap, hingga tiga kali pemberian. Besaran yang didapat masing-masing eks karyawan, berdasarkan lamanya masa kerja.

Hadi mengatakan, sebelumnya ada pemberitaan bahwa kurator dan Pakar PTKL telah melakukan korupsi. Namun, ia menyatakan hal itu tidaklah benar. "Kalau tidak sama yang didapat, karena dihitung masa kerja," ujarnya.

Ia berharap, setelah demo ini pihak kurator bisa memberikan haknya dan teman-temannya. Sayangnya, pihak kurator tidak hadir dalam aksi ini.

Sementara, Suparman, pria yang bekerja di PTKL sejak tahun 1982, mengaku hanya mendapat Rp 25 juta. "Ini gaji saja, bukan termasuk yang lain-lain," ujarnya.

Ia menghitung seharusnya dirinya mendapat Rp. 100 juta lebih, termasuk pensiun dan pesangon. Pria asal Leces yang bekerja di bagian mesin produksi itu justru lebih dulu berhenti sebelum pabrik pailit. "Istilahnya saya itu ABS, disuruh berhenti, di tahun 2014," katanya.

Kini, Suparman harus bekerja serabutan dengan mengandalkan ladang yang ia punya. Ia juga berharap, haknya bisa terpenuhi. "Mau saya buat modal kerja lebih baik," tuturnya. (alv/why)


Share to