Ratusan Massa Pendukung Lora Gopong Geruduk KPU Jember, Ketua KPU: Ini Murni Masalah Internal

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 25 Sep 2024 17:46 WIB

Ratusan Massa Pendukung Lora Gopong Geruduk KPU Jember, Ketua KPU: Ini Murni Masalah Internal

AKSI: Massa aksi pendukung Lora Gopong saat menggelar aksi di depan kantor KPU Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ratusan massa menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pada Rabu (25/9/2024). Massa merupakan pendukung anggota DPR RI terpilih 2024 dapil IV Jember-Lumajang, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong.

Mereka menuntut pembatalan keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024 dan mengembalikan posisi Achmad Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR RI terpilih dalam Pileg 2024.

Suasana sempat memanas saat massa memaksa masuk ke dalam kantor KPU. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan tim pengamanan yang berjaga di depan gerbang KPU.

Koordinator aksi Izzul Ashlash mengecam keputusan KPU yang membatalkan kemenangan Ghufron Sirodj. Dirinya menyebut KPU RI mengkhianati kepentingan rakyat demi kepentingan elit tertentu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kami mendesak KPU dan dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadili dan memecat ketua KPU RI karena melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat," tegasnya.

Diketahui, Achmad Ghufron Sirodj gagal dilantik sebagai salah satu calon legislatif terpilih di dapil IV Jember-Lumajang karena pemecatan oleh Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara, Ketua KPU Jember Desi Anggraeni menyebut bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat hari ini dan akan meneruskannya ke KPU RI secara tertulis.

"Basis massa yang ada di Kabupaten Jember menginkan adanya pencabutan atas putusan tersebut. Kami menerima dan meneruskan aspirasi untuk di sampaikan ke KPU RI secara tertulis," ungkapnya.

Dirinya meyakini bahwa dilantik dan tidak dilantiknya seorang calon legislatif pasti ada runtutan prosedur yang mungkin tidak terpenuhi.

Melihat apa yang terjadi, kata Desi, sampai terbitnya keputusan ini, ada keputusan atau perbuatan hukum yang terjadi di dalam internal partai PKB, yakni ada beberapa calon legislatif yang diberhentikan.

"Ini murni masalah internal parpol, karena KPU RI hanya mempunyai kewenangan berdasarkan surat keputusan dan peristiwa hukum yang sebelumnya," sambung Desi. (dsm/why)


Share to