RDP Komisi D, Kesra Ragu Realisasi Honor Guru Ngaji

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 22 Mar 2023 13:02 WIB

RDP Komisi D, Kesra Ragu Realisasi Honor Guru Ngaji

RDP: Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember untuk mengevaluasi kegiatan Bagian Kesejaterahan Rakyat (Kesra) pada Selasa (21/3/2023) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kegiatan Bagian Kesejaterahan Rakyat (Kesra), Selasa (21/3/2023) siang. Dalam rapat itu, Komisi D menilai Kesra masih terlalu berhati-hati dalam mengeksekusi beberapa program, seperti honorarium guru ngaji.

Untuk melaksanakan program itu, Kepala Kesra Achmad Musoddaq mengaku terkendala Perbup nomor 135 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jember. “Di PAPBD 2022 untuk hibah musala dan masjid, kami tetap melaksanakan dan mengajukan ke Bagian Hukum, tetapi mereka tidak berani memproses SK-nya karena sesuai dengan Perbup itu bukan tupoksi kami. Kami tidak tinggal diam,” ungkapnya.

Setelah berkonsultasi dengan Sekda, Musoddaq menjelaskan, pihaknya diarahkan untuk mengajukan legal opinion (LO) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Jember. “Sudah kami sampaikan insyaallah 10 hari yang lalu. Dengan harapan, kami punya pegangan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi D Ardi Pujo Prabowo dalam rapat itu mengungkapkan bahwa anggaran tersebut tidak mendapatkan evaluasi dari Gubernur Khofifah. “Jadi boleh njenengan melaksanakan itu. Kenapa Kesra berani mengeksekusi itu di tahun 2021 dan 2022, ini juga kami tanyakan dan ini akan menjadi liar,” ungkapnya.

Menurut legislator Partai Gerindra itu, sejak diundangkannya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berarti telah berlaku. “Kalau njenengan ketakutan, berarti kami berpikir kenapa njenengan ketakutan untuk mengeksekusi itu? karena ini sangat ditunggu," katanya.

Terlebih saat menjelang Ramadan, lanjutnya, penerima honor guru ngaji sangat menunggu. “Apa yang menjadi ketakutan njenengan? Kenapa di awal ketika kita membahas dan menyepakati itu njenengan tidak menyampaikan itu? Sedangkan Permendagri sudah berjalan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Selanjutnya, Musoddaq menyampaikan bahwa jumlah sementara guru ngaji yang akan mendapatkan honor sejumlah 20 ribu. “Anggarannya sekitar Rp 39 miliar dengan target 23 ribu, per orang Rp 1,5 juta. Tapi di dalamnya ada BPJS tenaga kerja untuk sekian bulan,” ungkapnya usai RDP.

Di tahun 2021 dan 2022, lanjutnya, honor tersebut berbentuk bansos dengan nominal Rp 1,5 juta. “Sekitar 11 ribuan (penerima, red) di tahun 2021 dan 11 ribu lebih di tahun 2022,” jelasnya.

Kemudian, Ardi menjelaskan, pihaknya juga menunggu LO yang akan dikeluarkan oleh pihak Kejari. “Dalam bentuk bukan lagi honor, tapi honorarium keagamaan muslim dan non-muslim dan itu yang diajukan di LO juga menjadi kekuatan,” katanya. Pihaknya juga mendorong agar anggaran tersebut cepat direalisasikan.

Terkait pembangunan musala dan sebangainya yang menjadi program Kesra, Ardi menjelaskan, tidak terevaluasi oleh gubernur. “Sebetulnya tidak ada alasan bagi Kesra untuk tidak melakukan realisasi baik itu pembangunan masjid dan musala, pengadaan seragam muslimin dan muslimat,” tegasnya. (iaf/why)


Share to