Rekam Mahasiswi di Toilet, Karyawan Restoran Cepat Saji di Jember Jadi Tersangka

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Sabtu, 05 Feb 2022 20:56 WIB

Rekam Mahasiswi di Toilet, Karyawan Restoran Cepat Saji di Jember Jadi Tersangka

DIBEKUK: MA, pelaku perekaman video di toilet pada pengunjung restoran cepat saji saat ditunjukkan polisi ke wak media. Ia dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember menangkap karyawan restoran cepat saji yang diduga merekam secara diam-diam aktivitas pembeli di toilet. MA, 23, pelaku perekaman dibekuk di rumahnya, di Jl. Gajah Mada Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jumat (4/2/2022), pukul 01.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Ternyata, pelaku bukan kali pertama melakukan aksinya tersebut. “Untuk sementara, korban diketahui berjumlah 7 orang. Tidak menutup kemungkinan ada video dan foto lain,” terangnya. Sejauh ini, video dan foto tersebut hanya dikonsumsi pribadi. Karena belum ada bukti tersebar pada orang lain.

Terungkapnya kasus tersebut saat AF, 21, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jember membeli makanan di restoran cepat saji yang ada di Jl. Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin (1/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Saat korban ke toilet, pelaku membuntuti dan merekam aktivitas korban menggunakan ponsel Apple miliknya.

Pelaku memanfaatkan celah di bawah pintu dan menjulurkan ponselnya ke dalam bilik toilet. Namun, aksi pelaku dipergoki korban. AF kemudian menepis ponsel pelaku. Geram dengan ulah MA, korban melaporkan kejadian ini ke manajemen restoran.  Sebelum kemudian pukul 13.00 WIB, korban melapor ke Polres Jember.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan gelar perkara atas kasus tersebut. Sebelum kemudian pelaku ditangkap di rumahnya.  Barang bukti yang diamankan polisi yakni ponsel yang dipakai saat merekam, jaket warna hitam, kemeja motif kotak-kotak, dan celana jins warna hitam.

Saat ponsel pelaku diperiksa itulah, ditemukan ada video korban lainnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam  Pasal 4 juncto Pasal 9 Ayat 1 subsider Pasal 29 dan 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bp/sp)


Share to