Rekanan Proyek Wastafel Covid-19 di Jember Belum Dibayar

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 16 Feb 2021 15:39 WIB

Rekanan Proyek Wastafel Covid-19 di Jember Belum Dibayar

MENGADU: Yanuar (tengah), saat mengadu ke Pansus Covid-19 DPRD Jember terkait belum dibayarnya dana proyek pengadaan wastafel cuci tangan oleh Pemkab Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah rekanan yang mendapat proyek pengadaan wastafel cuci tangan Covid-19 di beberapa lembaga TK dan Paud di Kabupaten Jember melalui proses lobi, hingga kini belum dibayar. Mereka menuntut Pemkab Jember untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Keterlambatan pembayaran itu, terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara rekanan dengan panitia khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Jember, di ruang Banmus, Selasa (16/2/2021) siang.

Yanuar, salah seorang rekanan mengatakan, melalui CV. Guara yang dibawanya, ia diminta mengerjakan penyediaan alat cuci tangan sebanyak 50 wastafel dan tandon di 7 TK dan Paud dengan nilai proyek sebesar 209 juta rupiah lebih.

Meski tanggungjawab pekerjaan telah diselesaikan sejak bulan September 2020 lalu, namun pembayarannya tak segera dituntaskan oleh Pemkab Jember.

Yanuar mengakui, jika proyek itu didapatkan olehnya melalui proses lobi atau tanpa proses lelang. "Dapat dari pendekatan dan lobi-lobi dengan pejabat" katanya.

Sebelumnya, ia juga mendapat jatah pengadaan wastafel tahap pertama pada bulan Juni hingga Juli 2020 lalu. Bedanya, waktu itu pembayarannga tak mengalami kendala.

Oleh karena itu, pada pengadaan kedua, Yanuar bersepakat untuk kembali mengambil proyek serupa meski tanpa uang muka sepeserpun.

Ia menyebut, saat itu, Harifin, salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yanuar berharap, ia bersama 173 rekanan lainya segera mendapatkan hak keuangan. Sebab, modal awal pengadaan ia dapatkan dengan cara meminjam bank dengan bunga yang cukup tinggi. "Ganti bupati kan nanti ganti kebijakan juga, jadi harapanya bisa diselesaikan pembayaran ini," ujarnya.

Sementara itu, David Handoko Seto, selaku ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember mengatakan, sejak awal penunjukan rekanan yang dilakukan oleh satgas Covid-19 Pemkab Jember sudah terkesan asal-asalan dan mengabaikan profesionalitas. "Hanya rekanan yang dekat dengan pejabat eranya Faida saja," ujar David.

David menilai, keterlambatan pembayaran rekanan adalah sesuatu yang janggal, sebab anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember mencapai Rp 479,4 miliar.

Setelah mengetahui tak dibayarnya pengadaan wastafel cuci tangan tersebut, Pansus Covid-19 DPRD Jember akan segera berkirim surat ke satgas Covid-19, dan akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Satgas Cov8d-19 Jember, Mat Satuki membenarkan tentang adanya rekanan yang belum dibayar.

Namun Mat Satuki lupa rincian besaran dana yang belum dibayar, tapi yang jelas ia memastikan pada akhir tahun 2020 dirinya telah menandatangani sejumlah berkas terkait pencairan anggaran bagi rekanan pengadaan barang dan jasa. "Satu pikap berkas saya tanda tangan akhir tahun untuk pencairan,” katanya.

Satuki juga tak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awakmedia, dan memilih menutup sambungan telepon. (as/don)


Share to