Rekapitulasi KPU Jember, Hendy-Gus Firjaun Unggul

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 18 Dec 2020 09:31 WIB

Rekapitulasi KPU Jember, Hendy-Gus Firjaun Unggul

RAMPUNG: KPU Jember akhirnya merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Jember tingkat kabupaten, dimana paslon Hendy-Gus Firjaun unggul atas dua paslon lain.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pilkada serentak selama 2 hari, terhitung sejak Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) malam. Dari rekapitulasi itu, pasangan calon (Paslon) Hendy-Gus Firjaun unggul atas 2 paslon lain.

Hasil rapat pleno terbuka itu dibacakan oleh ketua KPU Jember, Mohammad Syai'in, tepat pukul 23.40 WIB dan disaksikan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jember, Bawaslu Jember dan saksi dari masing-masing palson.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, paslon nomor urut 02 Hendy Siswanto dan Gus Firjaun unggul di hampir setiap kecamatan di Kabupaten Jember. Mereka memperoleh total suara 489.794 atau 46,6 persen dari jumlah total suara sah.

Sedangkan paslon nomor urut 01 Faida-Vian memperoleh 328.729 suara atau 31,27 persen. Sementara paslon nomor urut 03 meraih 232.648 suara atau 22,13 persen.

Dalam Pilkada Jember 2020, Sebanyak 1.068.733 pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan rincian, 1.051.171 suara sah dan 17.562 suara tidak sah.

Syai'in mengatakan, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada tahun 2020 sebanyak 1.825.386. Sementara untuk tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mencapai 58 persen, atau naik sebesar 6 persen dibandingkan Pilkada sebelumnya dimana tingkat partisipasi yakni 52 persen.

"Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi sebagaimana kita saksikan bersama telah usai, dan kabar baik meskipun pandemi tingkat partispasi masyarakat di Pilkada tahun 2020 ini mengalami kenaikan," ujar Syai’in

Syai'in menambahkan, pihaknya masih menunggu jika ada paslon yang akan melakukan gugatan atau keberatan ke Mahkamah konstitusi (MK).

Namun, dengan selisih perolehan suara yang terpaut jauh yakni 161.065 suara atau 15,3 persen, maka cukup memberatkan bagi paslon yang kalah untuk melayangkan gugatan sengketa pilkada ke MK. Lantaran, gugatan ke MK baru akan diterima jika selisihnya terpaut 1,5 persen dari jumlah DPT yang ada. Apabila lebih dari itu, maka sangat mungkin gugatan paslon akan ditolak. (as/don)


Share to