Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember, Demokrat Walk Out, Bakal Lapor Polisi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 20 Jun 2024 06:10 WIB

Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember, Demokrat Walk Out, Bakal Lapor Polisi

JEMBER, TADATODAYS.COM - Proses rekapitulasi ulang surat suara DPRD dapil Jember 1 atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di KPU Jember, Rabu (19/6/2024), diwarnai aksi walk out (WO) dari Partai Demokrat.

Ketua DPC Partai Demokrat Jember Tri Sandi Apriana menyebut bahwa aksi tersebut merupakan protes atas adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses hitung ulang surat suara. "Kami memilih tidak ikut melanjutkan amar putusan dari MK karena ternyata kami menemukan form C Plano tidak lagi tersegel, kami juga menemukan adanya tandatangan dan barcode yang tidak sesuai," urainya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya memilih untuk WO. Demokrat menyatakan bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian karena dinilai sudah pelanggar pidana. Sebab, C Plano yang mereka saksikan tadi sudah tidak real dan sudah ada perubahan.

Lebih lanjut, Tri Sandi mengaku terdapat kejanggalan dari proses rekap suara. Dirinya mengaku telah melakukan pencocokan C Plano dan C hasil dengan 11 partai politik lain. "Kami berharap KPU dan Bawaslu ke depan bisa menegakkan keadilan," imbuh menantu Bupati Hendy tersebut.

Tri Sandi berpendapat bahwa, rekap ulang yang dilakukan KPU hari ini tidak sah lantaran dilakukan tanpa adanya saksi dari pemohon. "Kami sudah pasrah apapun hasilnya yang terjadi hari ini. Mereka melanjutkan tanpa kami itu juga Seharusnya tidak sah karena tidak ada saksi dari pemohon disana," urainya.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni tetap melanjutkan rekapitulasi sesuai dengan amar putusan MK. "Pemohon tadi keluar karena merasa ada ketidaksesuaian, tapi pleno tetap kami lanjutkan karena apabila ada keberatan dari pihak yang menghadiri pleno kami sediakan form kejadian khusus," urainya.

Terkait adanya sobekan pada segel surat suara, Dessi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah mengingat penyimpanan kotak yang terlalu lama, gesekan pun tidak mungkin bisa dihindarkan.

"Kemudian kotak itu sendiri sudah dilakukan pembukaan yang sudah disaksikan oleh pihak-pihak keamanan maupun Bawaslu untuk keperluan pembuktian yang diminta oleh mahkamah konstitusi," jelas Dessi.

Teknis kami sudah sesuai dengan amar putusan MK dengan patokan c hasil plano dan d hasil kecamatan. Lebih lanjut, terkait tuduhan adanya perubahan tanda tangan, pihaknya tidak bisa mengonfirmasi lantaran putusan yang diperintahkan adalah hanya menyandingan perolehan suara antara C hasil plano dengan D Hasil Kecamatan.

"Selanjutnya kami rekap dan diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk dilakukan mereka akhir nanti sebagai hasil penetapan nasional," katanya. (dsm/why)


Share to