Reklame Mati Izin Menjamur di Pusat Kota Jember, Satpol PP Mulai Sapu Bersih

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 03 Feb 2026 17:49 WIB

Reklame Mati Izin Menjamur di Pusat Kota Jember, Satpol PP Mulai Sapu Bersih

PENERTIBAN: Penurunan papan reklame oleh Satpol PP Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Puluhan papan reklame tanpa izin masih berdiri di kawasan pusat bisnis Kota Jember. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember mulai menertibkan reklame bermasalah tersebut, khususnya di wilayah yang dikenal sebagai segitiga emas kota.

Penertiban menyasar tiga kecamatan dengan aktivitas ekonomi tertinggi, yakni Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang. Dari hasil penyisiran awal, petugas menemukan sejumlah reklame yang masa izinnya sudah berakhir bertahun-tahun, bahkan ada yang tidak diperpanjang sejak 2019.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudianto, mengatakan penertiban difokuskan pada reklame yang melanggar aturan administrasi maupun yang dipasang sembarangan, seperti di tepi jalan hingga menempel di pohon.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. “Kalau dibiarkan, potensi PAD bisa hilang cukup besar. Karena itu penertiban ini akan kami lakukan rutin,” kata Bambang, Selasa (3/2/2026) sore.

Operasi penertiban melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, PTSP, Bapenda, dan Diskominfo. Selain menurunkan reklame permanen yang izinnya habis, petugas juga menindak reklame insidental yang dipasang tanpa prosedur.

Satpol PP menegaskan penertiban tetap mengedepankan langkah administratif, mulai dari teguran hingga pemanggilan pemilik reklame. Pendekatan persuasif masih diprioritaskan, namun penindakan akan tetap dilakukan jika pelanggaran terus berulang. "Pelaku usaha kami minta aktif memantau masa berlaku izin reklame dan segera mengurus perpanjangan melalui Bapenda maupun PTSP," katanya.

Satpol PP memastikan operasi serupa tidak hanya berhenti di pusat kota, tetapi akan diperluas ke wilayah kecamatan lain secara bertahap. (dsm/why)


Share to