Reklame Politik Ramai sebelum Masa Kampanye, Apakah Melanggar?

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 22 Sep 2023 17:04 WIB

Reklame Politik Ramai sebelum Masa Kampanye, Apakah Melanggar?

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Start masa kampanye Pemilu 2024 baru akan disemprit pada 28 November 2023. Tetapi partai politik (parpol) dan sejumlah bakal caleg (bacaleg) sudah berlomba-lomba memasang reklame atau banner. Apakah ini melanggar? 

Hal ini diatur dalam Peraturan-KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Rinciannya mengerucut ke Sosialisasi dan Pendidikan Politik pada Peraturan KPU nomor 15 tersebut. Dalam masa sebelum kampanye, parpol bisa melakukan beberapa sosialisasi yang tidak dilarang.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih Radfan Faisal mengatakan, pada tahap sosilisasi ini parpol bisa memasang bendera dan nomor urut parpolnya. Untuk pertemuan harus bersifat terbatas dan bersurat.

“Hal yang dilarang pada masa sosialisasi ini adalah adanya unsur ajakan mencoblos, pengungkapan citra diri, identitas, ciri khusus atau karakteristik partai politik. Sedangkan penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu untuk umum di tempat umum dan media sosial," kata Radfan.

Pada P-KPU juga diatur tempat yang dilarang. Tempat itu antara lain tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. "Nah, untuk sanksi itu menjadi kewenangan Bawaslu, serta penanggung jawab Pemerintah Daerah," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Radfan ada aturan berupa Putusan MK nomor 65 tahun 2023. Pada pasal 280 ayat 1 huruf H tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah. Bahwa, menggunakan fasilitas pemerintah untuk mendukung kampanye itu dilarang, kecuali mendapat izin dari pihak terkait.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan peraturan soal hal-hal yang dilarang sebelum masa kampanye, didasarkan pada P-KPU. "Terkait sanksi kami belum publikasi," ujarnya.

Melihat realita yang terjadi di Kota Probolinggo, Johan mengungkap sudah berkirim surat imbauan pada Pemerintah Kota Probolinggo. "Surat imbauan itu juga mengacu pada Peraturan KPU. Selanjutnya, yang bisa melakukan penertiban adalah pemda sendiri," katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo Muhammad Abbas mengatakan, bakal melalukan rapat koordinasi dengan parpol. "Pemasangan banner parpol ini diatur sama halnya dengan pemasangan reklame," katanya.

Peraturan yang disebut Abbas adalah Perwali nomor 149 tahun 2020. Diatur beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi reklame atau atribut/identitas partai. Antara lain, kawasan Jalan Soekarno Hatta; kawasan Jalan Panglima Sudirman; kawasan Jalan Ahmad Yani; kawasan alun-Alun Kota; kawasan Bundaran Gladak Serang; kawasan tempat ibadah; kawasan Taman Wisata Studi Lingkungan; h. kawasan prasarana dan sarana pendidikan; dan kawasan kantor-kantor pemerintahan.

"Diatur juga, dilarang memaku di pohon, menghalangi penerangan jalan umum, rambu-rambu lalu lintas, tanpa adanya ijin," katanya.

Soal pemasangan banner oleh parpol yang tidak sesuai aturan, Abbas mengtakan Satpol PP memang sudah beberapa kali melakukan penurunan. "Nanti setelah rakor semoga bisa merata penertibannya," kata Abbas. (alv/why)


Share to