Residivis Pencurian Barang Bengkel di Jember Dibekuk, Rekannya Kabur

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 04 Sep 2023 12:34 WIB

Residivis Pencurian Barang Bengkel di Jember Dibekuk, Rekannya Kabur

DIBEKUK: NP (kiri) saat diperiksa di markas Polsek Sumbersari, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - NP, 50, seorang warga Jember, kini harus mendekam di balik jeruji. Dia kepergok mencuri barang-barang bengkel di sebuah gudang di Jalan Kutai, Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Minggu (3/9/2023) siang.

Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, pihaknya menerima laporan dari satpam gudang bahwa terdengar suara mencurigakan di gudang yang tertutup. "Akhirnya unit reskrim Polsek Sumbersari bergerak cepat ke tempat tersebut," terangnya kepada tadatodays.com, Senin (4/9/2023).

Saat pintu gerbang terbuka, terduga pelaku melarikan diri. "Berkat kesigapan dari Polsek dan satpam, bisa diamankan satu orang," jelasnya.

Di tempat kejadian, tertinggal dua sepeda motor yang kini telah diamankan. "Di belakang sepeda motor tersebut ada keranjang dua, seperti seolah-olah orang mencari rongsokan," kata Kompol Sugeng.

Kompol Sugeng mengatakan, pihaknya menginterogasi terduga pelaku di tempat kejadian. Selain itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Alat pertukangan pemilik gudang dengan nilai kerugian semuanya ditaksir Rp 50 juta," paparnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan pencurian bersama teman-temannya. "Kami menghimbau kepada temannya untuk menyerahkan diri. Polsek akan menindak tegas temannya yang melarikan diri. Identitas nama kita sudah ketahui semuanya," tegas Kompol Sugeng.

Selanjutnya, Kompol Sugeng menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk itu, ia mengenakan pasal 364 UU KUHP. "Ancaman hukumannya 14 tahun penjara," terangnya. (iaf/why)


Share to