Resmi Pertahankan Kursi Terakhir Dapil 1, Nasdem Jember Sujud Syukur di KPU

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 20 Jun 2024 06:08 WIB

Resmi Pertahankan Kursi Terakhir Dapil 1, Nasdem Jember Sujud Syukur di KPU

SUJUD SYUKUR: Aksi sujud syukur Partai Nasdem di depan kantor KPU Jember usai dinyatakan menang dalam sengketa PHPU dengan Partai Demokrat.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Proses pencermatan dan rekapitulasi ulang perkara nomor 118 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk DPRD telah ditetapkan. Hasilnya, Partai Nasdem dinyatakan resmi menempati satu kursi terakhir di Dapil 1.

Keputusan tersebut disampaikan usai pencermatan dan rekapitulasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Rabu (19/6/2024) petang.

Pihak terkait Partai NasDem, David Handoko Seto mengaku dari hasil penyandingan dan rekapitulasi data sudah berjalan dengan baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 118 untuk DPRD Jember Dapil 1. “Kami bersyukur kursi kami di Dapil 1 berhasil diamankan dan tetap kita pertahankan,” katanya.

David menerangkan, jika rekap ini menjadi bentuk keseriusan dari penyelenggara Pemilu dalam menjalankan amar putusan dari MK tersebut. Saking emosionalnya, David beserta sejumlah relawan bersujud di depan kantor KPU Jember sebagai bentuk ungkapan rasa syukur.

Dirinya juga membagikan buket bunga kepada sejumlah pihak yang turut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2024 ini.

Sementara, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyatakan, dengan hasil rekap ulang ini, hasil suara partai Nasdem berkurang dua suara di dapil 1 setelah terdapat koreksi di TPS 43 kelurahan Jember kidul, Kaliwates.

"Hasil itu sudah disesuaikan dengan C hasil plano yang kami koreksi D Hasil kecamatan. Untuk di TPS lain hasilnya tetap dan sesuai," katanya.

Dessi mengaku, ada 28 TPS yang menjadi lokus tapi yang menjadi amar putusan untuk diperintahkan untuk melakukan pencermatan itu hanya 18 TPS di empat kelurahan di kecamatan Kaliwates.

Dengan hasil tersebut, Partai Nasdem tetap berhak atas kursi parlemen terakhir di dapil 1 Jember dengan selisih keunggulan 74 suara dari Partai Demokrat.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan partai Demokrat untuk melakukan rekap ulang suara di 18 TPS kecamatan Kaliwates karena diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen C hasil plano dengan D Hasil kecamatan. (dsm/why)


Share to