RH Berstatus Saksi, Polres Jember akan Gelar Perkara

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 08 Apr 2021 16:47 WIB

RH Berstatus Saksi, Polres Jember akan Gelar Perkara

LIDIK: Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor RH.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepolisian Resor Jember akan melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor RH, terhadap gadis berumur 16 tahun. Diketahui, RH merupakan dosen di Universitas Jember.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi pada Kamis (8/4/2021) siang mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 5 orang terkait kasus tersebut. Sebelumnya, RH dipolisikan oleh keluarga korban pada Senin (5/4).

Sementara, RH sendiri telah diperiksa selama 4 jam pada hari ini. Pemeriksaan intensif itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. "Kita akan gelar perkara," kata Diyah.

Dyah menjelaskan, gelar perkara merupakan bagian dari tahapan penyelidikan untuk memperjelas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Oleh karena itu, saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi. "Belum kita naikan statusnya," ujarnya.

Selain kepolisian, Unej juga telah membentuk tim investigasi khusus untuk membongkar kasus tersebut. Rektor Unej Iwan Taruna, mengatakan bahwa kampus akan memberi langkah tegas jika hasil investigasi menemukan bukti kuat bahwa RH telah melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya. "Bisa dipecat," kata Iwan, Rabu (7/4/2021) kemarin. (as/don)


Share to