Ribuan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Jember Dapat Relaksasi Pembayaran

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 17 Sep 2020 21:32 WIB

Ribuan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Jember Dapat Relaksasi Pembayaran

MERINGANKAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana mengatakan relaksasi iuran diberikan bagi PBPU dan BP.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Jember yang menunggak pembayaran selama 6 bulan atau lebih, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, BPJS Kesehatan Jember saat ini telah membuka pengajuan relaksasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana saat ditemui tadatodays.com mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Relaksasi Iuran itu diperuntukan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), atau biasa disebut peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Relaksasi itu dimaksudkan untuk membantu lesunya perekonomian masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19. Di mana setiap peserta mandiri, hanya dibebankan 6 bulan pembayaran iuaran pada tahun 2020. Sementara sisanya dapat diangsur hingga tahun 2021.

“Ilustrasi, jika di bulan September 2020 ini tunggakan mencapai 10 bulan. Untuk 6 bulan dibayar September, sementara sisanya boleh dicicil atau dibayar di tahun 2021,” jelasnya, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut Antokalina menjelaskan, masyarakat yang ingin menikmati relaksasi tunggakan bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN-KIS. Atau langsung mendatangi kantor cabang BPJS Jember. “Bisa juga hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400,” imbuhnya.

Antokalina menambahkan, hingga September 2020, sudah ada 575 peserta mandiri BPJS yang mendaftar relaksasi tunggakan. Sekitar 389 di antaranya telah membayar iuran BPJS yang selama ini belum terbayarkan. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Jember, terdapat 291.891 peserta mandiri yang menunggak selama 6 bulan. (as/sp)


Share to