Ringkus Pembuat-Penjual Petasan, Musnahkan 31 Kg Bahan Peledak

Bryan Bagus Bayu Pratama
Monday, 18 Apr 2022 22:41 WIB

MERCON: Tim Jibom Polda Jatim memilah bahan pembuatan petasan sebelum dimusnahkan di Lapangan Tembak Polres Jember, Minggu (17/4/2022). Total ada 31 kilogram bahan peledak yang dimusnahkan, dari hasil razia terhadap dua orang yang bertinda sebagai pembuat dan penjual petasan di wilayah Kecamata Mumbulsari dan Tanggul.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Polda Jawa Timur memusnahkan bahan peledak jenis petasan di Lapangan Tembak wilayah Polres Jember, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Minggu (17/4/2022). Bahan peledak itu diamankan dari dua orang pelaku berinisial M, 38, warga Kecamatan Mumbulsari dan NH, 47, warga Kecamatan Tanggul.
Bahan peledak yang dimusnahkan itu seberat total 31 kilogram (kg), oleh 4 personel dari Tim Jibom Polda Jatim. Pemusnahan sendiri menggunakan alat Detonator, sehingga tidak menghasilkan suara ledakan. Proses peledakan sendiri juga telah diinformasikan kepada warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi pada Minggu (18/4) mengatakan, selama Ramadan pihaknya telah berhasil mengamankan 31 kg bubuk bahan peledak jenis petasan di Kecamatan Mumbulsari dan Kecamatan Tanggul.
Dika menerangkan, 31 kilogram bahan peledak petasan tersebut terdiri dari 1 kg brown, 17 kg potasium, 12 kg bubuk mercon dan 1 kg belerang.

Sementara terkait peran kedua pelaku, Dika mengatakan bahwa M bertindak sebagai pembuat petasan. Sedangkan NH yang menjual petasan yang dibuat oleh M. "Dua terduga pelaku sudah kami amankan, mereka meresahkan masyarakat dan menggangu kekhusukan ibadah saat Ramadan," katanya.
Dengan telah diamankannya M dan NH, Polres Jember tengah mengembangkan penyidikan terkait asal bahan peledak tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata api, Amunisi, Bahan peledak, Senjata Tajam dan Senjata Pemukul. "Ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya. (bp/don)

Share to
 (lp).jpg)