Sah, Dokter Aminuddin – Ina Buchori Menang Pilwali Kota Probolinggo 2024

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 03 Dec 2024 19:24 WIB

Sah, Dokter Aminuddin – Ina Buchori Menang Pilwali Kota Probolinggo 2024

REKAPITULASI FINAL: Saat rapat pleno terbuka dan pengumuman perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rekapitulasi hasil coblosan Pilwali Kota Probolinggo 2024 tingkat kota, tuntas digelar KPU Kota Probolinggo, Selasa (3/12/2024). Hasil rekapitulasi ini mengafirmasi kemenangan pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota nomor urut 03 Dokter Aminuddin – Ina Buchori. Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14 persen.

Paslon Amanah dibayangi paslon nomor urut 04 Habib Hadi Zainal Abidin – Zainal Arifin dengan 50.897 suara atau 37,22 persen. Di tempat ketiga ada paslon nomor urut 02 Fernanda Zulkarnain – Abdullah Zabut dengan 30.643 suara atau 22,41 persen. Sedangkan di paslon nomor 01 Sri Setyo Pertiwi- M. Rahman menempati posisi keempat dengan perolehan 1.650 suara atau 1,20 persen.

Rekapitulasi tingkat kota hasil coblosan Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Probolinggo itu digelar di gedung Paseban Sena di Jl Suroyo Kota Probolinggo. Acara dimulai sekitar pukul 10.30 hingga 18.30, dengan diselingi dua kali jeda.

Proses rekapitulasi tingkat kota ini dihadiri jajaran KPU Kota Probolinggo, Bawaslu, sejumlah kepala OPD, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 5 kecamatan, dan para saksi paslon untuk Pilgub Jatim maupun Pilwali Kota Probolinggo.

Proses rekapitulasi diawali dari Pilgub Jatim. Lima PPK bergantian membacakan rekap suara masing-masing. Setelah itu ganti dilakukan rekap suara pilwali. Lima PPK kembali bergantian. Selama proses itu hingga proses rekap suara tingkat kota berakhir, praktis tidak ada sanggahan dari para saksi pasangan calon. 

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyatakan, Pilkada Serentak 2024 di Kota Probolinggo berjalan dengan lancar. Hingga tahapan pembacaan perolehan suara tingkat kota. "Aman, lancar, kondusif dan terpenuhi secara prosedural," ujarnya saat diwawancara.

Nantinya, setelah dibacakannya keputusan perolehan suara terbanyak tingkat kota, KPU akan menunggu selama tiga hari jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nantinya jika tidak ada, MK akam bersurat ke KPU RI, misalkan Kota Probolinggo tidak ada gugatan," ujar Radfan.  Sehingga pemenang pilwali sesuai dengan pengumuman dan bisa ditetapkan. (alv/why)


Share to