Saksi Dua Paslon Tak Tandatangani Hasil Rekap, KPU Jember: Tidak Mengurangi Keabsahan

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 18 Dec 2020 21:14 WIB

Saksi Dua Paslon Tak Tandatangani Hasil Rekap, KPU Jember: Tidak Mengurangi Keabsahan

SAH: Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin menyerahkan dokumen hasil penghitungan suara pada Ketua Bawaslu Jember Thobroni.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Saksi paslon 01 Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto dan saksi paslon 03 Abdussalam-Ivan Ariadna, tak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara. Mereka menuding banyak pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan suara.

Saksi paslon 03 Candra Ary Fianto mengatakan, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Jember. “Di antaranya, terkait data hasil (tingkat kecamatan, Red) diambil dari amplop yang bersegel. Tapi dari 31 kecamatan, amplop yang bersegel tidak disediakan KPU," sebutnya.

Temuan kedua, saksi dari paslon 03 di hampir semua TPS se Kabupaten Jember, tidak diberikan model C kejadian khusus. Ketiga, ada indikasi di beberapa TPS, daftar hadir yang tidak sesuai masih ditandatangani oleh KPPS.

Selain itu, ketidaksesuaian data antara sirekap dengan data manual juga dianggap jadi masalah. Meski begitu, paslon 03 menurutnya menerima hasil penghitungan suara. “Apalagi hasilnya tidak jauh beda dengan data kami di BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional, Red) PDIP Jember,” jelasnya.

Perwakilan saksi paslon 01 Rico Nurfiansyah Ali mengatakan, alasan pihaknya menolak menandatangani rekapitulasi suara, karena adanya cacat hukum dalam proses rekapitulasi surat suara yang sedang berlangsung.

“Pertama, diakui oleh sebagian besar PPK di hampir semua kecamatan, ada surat suara kurang dan surat suara lebih. Jumlahnya beragam, dari satu hingga mendekati angka dua ratus (surat suara, Red) dalam satu TPS," katanya usai rapat pleno terbuka.

Rico menjelaskan, ada 10 kecamatan yang kekurangan 995 surat suara. “Juga di 14 kecamatan (kekurangan, Red) 1.477 surat suara," terangnya. “Hal ini pun juga kami konfirmasi ulang. Dalam model D hasil kabupaten, terdapat kelebihan 813 surat suara," sambungnya.

Hal ini menurutnya bertentangan dengan UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbarui tahun 2016 pasal 87 ayat 4. Kedua, Sirekap yang mestinya diperbaiki saat rapat pleno, kenyataannya dilakukan setelahnya.

"Ketiga, berdasarkan penelitian dan analisa Panwascam, jika ditemukan satu orang yang tidak terdaftar dalam DPT, diperbolehkan mencoblos dalam satu TPS. Seharusnya panwascam bisa merekomendasikan dilakukan PSU (pencoblosan suara ulang, Red)," tukasnya. Pihaknya, lanjut Rico, menemukan ada 1.282 TPS yang seperti itu

Terkait kemungkinan mengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya belum memastikan. Hanya saja, mereka kecewa dengan KPU karena tetap menggelar pleno sebelum masalah klir.

Sementara itu, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in menegaskan, melalui kesepakatan dengan para saksi, semuanya bisa diselesaikan. Tepat pukul 23.41 WIB, KPU Jember menetapkan hasil resmi perolehan suara.

Menurutnya, meski ada saksi yang tidak menandatangai hasil, tidak masalah. “Tidak mengurangi keabsahan," kata Syai'in saat dikonfirmasi usai rapat pleno. Meski begitu, KPU menurutnya telah memberikan pelayanan maksimal pada paslon. (as/sp)


Share to