Satgas Medsos Bentukan Bawaslu Akan Laporkan Akun Penebar Kebencian

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 19 Sep 2020 21:17 WIB

Satgas Medsos Bentukan Bawaslu Akan Laporkan Akun Penebar Kebencian

BENTUK SATGAS: Devi Aulia Rohim, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu saat ditemui di kantornya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bawaslu bakal bertindak tegas untuk merespons maraknya akun media sosial palsu yang gencar berkampanye. Terdekat, langkah strategis yang diambil Badan Pengawas Pemilu ini dengan membentuk satuan tugas (satgas) pengawas medsos.

Devi Aulia Rohim, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu kepada Tadatodays.com menerangkan, satgas itu akan bertugas mengawasi dan memantau. Kemudian melaporkan akun medsos yang melakukan kampanye negatif pada saat masa kampanye nanti. Yakni dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Kampanye negatif tersebut, kata dia, berupa ujaran kebencian, berita bohong (hoax) dan informasi berbau SARA

Langkah itu, sengaja diambil sebagai antisipasi adanya kampanye negatif yang selama ini meresahkan masyarakat. Juga berpotensi memecah belah individu maupun kelompok.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan komisi pemilihan umum (KPU) Jember dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten setempat terkait pembentukan satgas tersebut. Hasil kordinasi sementara, KPU dan Diskominfo bersepakat.

"Kemarin kami (Bawaslu, KPU, Diskominfo, Red) sudah koordinasi, dan akan segera kami tindaklanjuti satgas itu," imbuhnya.

Sementara, terkait mekanisme pengawasan, Devi merinci satgas hanya bertugas mengawasi dan memantau. Jika terjadi hal-hal yang dilarang, maka satgas melaporkan akun media sosial tersebut ke Bawaslu RI.

Selanjutnya, ujarnya, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akun tersebut akan dihapus secara permanen. Bukan hanya akun bodong, akun dengan pemilik jelas identitasnya, namun melakukan kampanye negatif pun juga akan ditindak.

Di sisi lain Devi berharap pembentukan satgas ini tak membuat tim pasangan calon khawatir, untuk kampanye melalui media sosial. Selama penyelanggara pemilu memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, makan hal itu boleh dilakukan.

"Kampanye dimedia sosial itu boleh, tapi akun paslon harus didaftarkan dulu," pungkasnya. (as/hvn)


Share to