Satpol PP Jatim Sidak Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Jember

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 20 Apr 2022 19:38 WIB

Satpol PP Jatim Sidak Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Jember

SIDAK: Golden Market menjadi salah satu pusat perbelanjaan di Jember yang disidak oleh Satpol PP Jawa Timur. Dari sidak itu, Satpol PP memastikan bahwa pusat perbelanjaan di Jember sudah memiliki barcode aplikasi Peduli Lindungi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Untuk memastikan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di pusat perbelanjaan dan hotel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP Jember, Selasa (19/4/2022).

Pengawasan tersebut guna memastikan penerapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Khususnya dalam Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk memasang aplikasi Peduli Lindungi. Pengunjung juga harus melakukan scan barcode vaksin ketika memasuki hotel dan pusat perbelanjaan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal mengatakan bahwa untuk sidak di wilayah Jember dilakukan di 8 titik. Antara lain Golden Market, Matahari Store, Jadi Fashion, Roxy, Lippo, Niko dan Hotel Aston. "Ini bukan yang pertama kali, karena sebelumnya kami juga melakukan monitoring dan evaluasi," katanya.

Terkait dengan pengawasan dan penerapan prokes pada tempat wisata, Syamsu mengatakan bahwa akan dilakukan perencanaan pada hari-hari berikutnya.

Sementara, Kepala Seksi Prasarana dan Pengelolaan Data Damkar Provinsi Jawa Timur, Noer Arif mengatakan pihaknya sedang melakukan pengawasan dan sosialisasj terkait aplikasi Peduli Lindungi. Tak hanya di Jember, Satpol PP Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan hal serupa di seluruh Kabupaten di Jatim.

Terkait pengawasan di Jember, Noer Arief mengapresiasi karena mall-mall yang ada di Jember telah memiliki aplikasi tersebut untuk membantu pencegahan dan pengedalian Covid-19.

Noer melanjutkan bahwa, jika masyarakat belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukan surat vaksin yang nantinya juga dilakukan pencatatan data diri dan nomor handphone. "Kalau belum ada aplikasi, (bisa) menunjukan surat vaksin dan dicatat nomor hp dan data diri," katanya.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan, Noer menyatakan akan terus melakukan sidak masker. Mengingat sudah banyak pusat perbelanjaan dan hotel yang telah memasang barcode Peduli Kindungi. (bp/don)


Share to