Satpol PP Probolinggo Segel Tiga Tempat Karaoke Ilegal di Dringu, Abaikan Peringatan Pemerintah

Khoiri Afandy
Wednesday, 01 Oct 2025 22:45 WIB

SEGEL: Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel tempat karaoke illegal di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Rabu (1/10/2025).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tiga tempat karaoke illegal di wilayah Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, disegel Satpol PP setempat, Rabu (1/10/2025) siang. Musik yang biasanya menggelegar, seketika berganti dengan suara langkah tegas aparat gabungan yang datang melakukan penyegelan.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri. Mereka menghentikan kegiatan tiga tempat karaoke yang diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin usaha. Dua di antaranya berada di Desa Dringu, dan satu lainnya berlokasi di Desa Pabean.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah tanpa dasar. Sebelum langkah penyegelan diambil, pemerintah telah memberikan serangkaian peringatan resmi, mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Bahkan, penutupan sementara sempat dilakukan, namun para pengelola tetap nekat membuka kembali usahanya secara diam-diam.
“Peringatan pertama berlaku 20 hari, kemudian SP kedua dan ketiga masing-masing 7 hari. Semua sudah kami tempuh sesuai prosedur. Tetapi karena pengelola bersikeras melanggar aturan, maka hari ini kami segel permanen. Tidak ada kompromi lagi sampai mereka mengurus izin resmi,” tegas Sugeng di sela-sela penyegelan.

Ia menambahkan, penindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak main-main dalam menertibkan usaha ilegal, khususnya yang dianggap berpotensi meresahkan masyarakat. “Kami sudah cukup sabar. Tapi kalau aturan terus dilanggar, maka harus ada langkah tegas demi menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Segel resmi pemerintah kini terpasang rapat di pintu masuk ketiga tempat hiburan tersebut. Sugeng pun mengingatkan, apabila ada pihak yang berani merusak segel dan kembali beroperasi tanpa izin, maka konsekuensinya akan lebih berat.
“Kami berharap masyarakat turut mengawasi. Bila ada yang mencoba membuka kembali secara sembunyi-sembunyi, segera laporkan kepada kami atau aparat terkait. Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan aturan ditegakkan,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam lainnya agar tidak mencoba-coba mengabaikan aturan perizinan. Pemerintah menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di Kecamatan Dringu, namun juga akan menyasar wilayah lain di Kabupaten Probolinggo apabila ditemukan kasus serupa. (ndy/why)

Share to
 (lp).jpg)