Satpol PP Probolinggo Sita 397 Botol Arak Bali dari Rumah Seorang Warga Maron

Hilal Lahan Amrullah
Friday, 30 May 2025 10:37 WIB

ARAK BALI: Razia Satpol PP Kabupaten Probolinggo di rumah R, warga Desa Suko, Kecamatan Maron, pada Rabu (28/5/2025) malam mendapati ratusan botol miras jenis arak Bali.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kabupaten Probolinggo bergerak lagi memberantas peredaran minuman keras (miras). Pada Rabu (28/5/2025) malam, Satpol PP menyita 397 botol arak Bali dari rumah R (50), warga Desa Suko, Kecamatan Maron.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas unsur di DPRD Kabupaten Probolinggo, yang membahas kasus pesta miras di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan. Seperti diketahui, pesta miras tersebut menelan korban jiwa dan memicu keprihatinan publik.
"Operasi dilakukan secara senyap berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, tim menemukan miras disimpan di beberapa titik dalam rumah. Pemilik rumah langsung diperiksa dan dimintai keterangan, serta menandatangani surat pernyataan dan berita acara," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Winarto.

Razia ini turut disaksikan oleh perwakilan MUI Kabupaten Probolinggo. MUI mengapresiasi penindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata amar makruf nahi mungkar.
"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk proses lebih lanjut," tegas Sugeng Winarto.
Selanjutnya, Sugeng mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, peredaran, atau konsumsi miras ilegal, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan tertib. (hla/why)

Share to
 (lp).jpg)