Satreskoba Polres Jember Kembali Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 29 Apr 2021 17:15 WIB

Satreskoba Polres Jember Kembali Ringkus Residivis Pengedar Sabu

DIGELANDANG: MS saat digelandang dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Jember untuk digelar pers rilis.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil meringkus seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (25/4/2021) lalu.

KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edi Santoso menuturkan, seorang residivis tersebut berinisial MS, 48, warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamantan Balung, Jembersetelah mendapatkan, MS ditangkap berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada Sabtu (24/4) atau sehari sebelum penyergapan.

Setelah informasi yang diterima dipastikan kebenarannya, barulah pada Minggu (25/4) sekitar pukul 00.30 WIB tim sergap Satreskoba mendatangi rumah terduga pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan.

Saat penangkapan pelaku MS tidak melalukan perlawanan, dan langsung mengakui bahwa dirinya mengedarkan sabu secara langsung di sekitaran Kecamatan Balung. "Tersangka sebelumnya pernah diungkap dengan kasus yang sama," ungkap Edi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Kamis (29/4) siang.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 poket sabu dengan berat bersih 17,85 gram dan 1 buah timbangan digital warna hitam merk KOBE. "Untuk barang (sabu) dia dapatkan dari luar Jember, ini masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku MS dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Repbulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar Rupiah. (as/don)


Share to