Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Lima Pengedar Narkoba Berbagai Jenis

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Sabtu, 13 Jul 2024 20:56 WIB

Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Lima Pengedar Narkoba Berbagai Jenis

TERTANGKAP: Polres menunjukkan barang bukti narkoba.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Lima tersangka diringkus di lokasi berbeda dalam kurun waktu 10 hari.

"Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang," ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2024).

Para tersangka diidentifikasi sebagai AP, 25, warga Kencong, Jember; N, 33, warga Tlogomas, Malang;  AR , 40, warga Simokerto, Surabaya,; IW, 26, warga Kedungmoro, Kunir;  dan AP 40, warga Ranubedali, Ranuyoso.

"Menariknya, dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba," jelas Kompol I Komang.

N tercatat pernah terlibat kasus narkoba jenis ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara. Sedangkan AR terjerat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara.

Penangkapan pertama dilakukan pada 20 Juni 2024 terhadap AP di teras warung makan desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 1,21 gram.

Selanjutnya pada 29 Juni, polisi mengamankan N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang.

"Sabu tersebut diperoleh dari sistem ranjau, di mana N menghubungi MS (masih dalam pencarian) untuk membeli sabu. Sabu disepakati untuk diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan,"  jelas Kompol I Komang.

Dari N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi. Di hari yang sama, polisi menangkap IW di desa Kedungmoro dan AP di desa Ranubedali.

"Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram," imbuh Kompol I Komang.

Polres Lumajang masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya. (dav/why)


Share to