Satu Orang Tua Balita di Kota Pasuruan Menolak Vaksin Campak Karena Isu Tidak Halal

Amal Taufik
Thursday, 28 Aug 2025 15:34 WIB

VAKSIN: Pemberian vaksin campak di Mandaranrejo, Kota Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Isu vaksin campak tidak halal ternyata masih ada yang memercayai. Di Kota Pasuruan, ada satu orang tua balita yang menolak vaksin campak karena memercayai isu tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Pasuruan, Shierly Marlena mengungkapkan, pihaknya mencatat hingga bulan Agustus 2025, ada dua balita di Kota Pasuruan yang terkena campak.
Orang tua salah satu balita tersebut menolak vaksin campak. Alasannya, vaksin mengandung unsur yang tidak halal. "Iya, masih ada rumor seperti itu. Satu balita lainnya punya riwayat imunisasi yang selalu tidak tepat waktu," katanya, Kamis (28/08/2025).
Shierly menyebut, penolakan vaksin campak karena menganggapnya tidak halal dapat berdampak pada balita. Resiko balita tertular campak bisa bertambah besar.

Padahal selama ini program imunisasi pada balita sudah dipastikan halal dan aman. Oleh karenanya, menurut Shierly, butuh peran serta tokoh agama untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat.
Namun begitu, dinkes terus memberikan edukasi terhadap masyarakat. Vaksin campak diberikan 3 kali pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan pada usia 6 hingga 7 tahun. Masyarakat bisa memperoleh vaksin campak di posyandu terdekat. "Imunisasi ini sangat penting bagi balita atau anak," ujar Shierly.
Data dinas kesehatan, pada tahun 2023 di Kota Pasuruan terdapat 36 anak terkena campak. Dari 36 anak tersebut, 30 di antaranya mempunyai riwayat menolak imunisasi. Pada tahun 2024 tercatat ada 2 pasien campak. Keduanya juga punya riwayat menolak imunisasi. "Berdasarkan data, tren di Kota Pasuruan menurun," kata Shierly. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)