Satu Pelaku Pembalak Liar Kayu Sonokeling Ditangkap, 5 Lainnya Buron

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 12 Sep 2020 22:10 WIB

Satu Pelaku Pembalak Liar Kayu Sonokeling Ditangkap, 5 Lainnya Buron

TAK BERKUTIK: Hermanto, warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu dibekuk Polhutmob saat membalak kayu jenis sonokeling. Tampak kayu hasil jarahan dan motor pelaku diamankan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Jember berhasil meringkus 1 dari 5 orang pelaku pembalakan liar. Aksi kriminal itu dilakukan pelaku di kawasan Petak 14A Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Sabrang, Pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan (PKPH) Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Komandan Regu Polhutmob KPH Jember Ediyanto menjelaskan, penangkapan satu pelaku bernama Hermanto, 22, warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu itu dilakukan, Kamis, (10/9/2020).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. “Penangkapan kami lakukan, setelah ada laporan dari warga sekitar. Kemudian kita lakukan penangkapan,” terangnya, Selasa (12/9/2020).

Pada saat penyergapan, 6 pelaku tengah berupaya membawa kayu hasil pembalakan dengan menggunakan motor. Hermanto berhasil diamakan setelah petugas menabrak motornya. Syangnya, 5 pelaku lain berhasil kabur dari petugas.

Ediyanto mengatakan, medan yang sulit, serta akses yang jauh turut menjadi kendala dalam proses penangkapan pembalak liar tersebut. Sementara, Polhutmob mengamankan 2 batang pohon jenis Sonokeling yang telah dipotong menjadi 17 bagian. Masing-masing panjang 2 meter dan diameter 70-80 sentimeter.

“Saat ini pelaku kami serahkan ke Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum. Pelaku lainya masih kita lakukan pengejaran,” jelasnya.

Diketahui kayu jenis sonokeling merupakan kayu keras berkualitas tinggi asli Pulau Jawa. Setiap meter kubiknya, kayu jenis ini dapat dihargai hingga Rp 18 juta rupiah. Tidak heran apabila banyak pembalak liar yang membalaknya dari hutan lindung. (as/sp)


Share to