Selama Cuti Bersama, ASN Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 28 Oct 2020 14:12 WIB

Selama Cuti Bersama, ASN Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

RESMI: Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang cuti bersama ASN mulai Rabu (28/10/2020) hingga Jumat (30/10/2020). Dalam surat tersebut Bupati meminta untuk ASN tetap mematuhi protokol kesehatan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dihimbau pada libur dan cuti bersama mulai Rabu (28/10/2020) hingga Jumat (30/10/2020) untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/50/424.011/2020 tentang antisipasi penyebaran corona virus disease pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

SE tersebut menerangkan 11 poin yang telah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf pada tanggal 26 Oktober 2020. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan untuk memaksimalkan hari libur dan cuti bersama ini, pihaknya sudah membuat Surat Edaran di seluruh OPD Pemkab Pasuruan.

"Kami sudah membuat surat edaran ke OPD untuk memaksimalkan curi bersama," ungkapnya saat dihubungi via telepon Rabu, (28/10/2020).

11 point itu di antaranya dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap mematahui protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun. Pulang-pergi ke luar daerah agar dilakukan test PCR atau rapid test.

Kemudian mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki prokes yang baik. "Agar penyelenggara wisata ini melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA," jelasnya. (ang/hvn)


Share to