Selama Mudik Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 12 Mar 2026 16:05 WIB

Selama Mudik Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi Melintas di Jember

TRUK: Salah satu truk angkutan barang yang melintas di wilayah Rambipuji, Jember.

JEMBER. TADATODAYS.COM - Kendaraan angkutan barang akan dibatasi selama periode arus mudik lebaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran. “Selama masa mudik Lebaran, operasional kendaraan angkutan barang dibatasi sesuai SKB pemerintah,” kata Bagas, Kamis (12/3/2026) sore.

Menurutnya, kebijakan tersebut biasanya berlaku beberapa hari menjelang Lebaran hingga setelah hari raya yakni terhitung sejak tanggal 13-24 Maret 2026. Tujuannya, kata dia, untuk memberi ruang lebih luas bagi kendaraan pemudik yang jumlahnya meningkat tajam.

Pembatasan itu berlaku bagi Kendaraan angkutan barang, terutama truk dengan muatan besar, truk sumbu 3 ke atas, truk gandeng, dan kendaraan roda delapan keatas dinilai berpotensi memperlambat arus kendaraan di jalan raya. Kondisi ini semakin terasa di jalur dengan kontur menanjak dan berkelok.

Salah satu jalur yang menjadi perhatian adalah kawasan Gumitir, yang menjadi penghubung antara Jember dan Banyuwangi. Jalur tersebut kerap dilalui kendaraan berat, termasuk truk pengangkut hasil perkebunan.

Bagas mengatakan kendaraan dengan muatan berlebih juga berisiko mengalami gangguan di jalur tersebut. Truk yang mogok atau terguling bisa memicu kemacetan panjang, terutama saat arus kendaraan sedang padat. “Truk dengan muatan berlebih berpotensi mengalami kendala di jalur menanjak seperti Gumitir,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satlantas Polres Jember juga telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha angkutan agar memperhatikan aturan muatan kendaraan. Selain itu, polisi juga mengingatkan para sopir untuk tidak memaksakan kendaraan melintas jika muatan melebihi kapasitas.

Menurut Bagas, pembatasan kendaraan barang merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus mudik sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas. "Kami juga akan melakukan pengawasan di sejumlah jalur utama guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik selama periode mudik Lebaran," katanya. (dsm/why)


Share to