Sempat Cekcok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kematian Pencari Kroto

Andi Saputra
Monday, 08 Jun 2020 23:06 WIB

OLAH TKP: Penyidik Polsek Balung dan Polres Jember saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polsek Balung menetapkan Sanamin, 57, warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus kematian Misnadin, 55, pria pencari kroto. Sebelum tewas, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Kapolsek Balung AKP Miftakhul Huda menerangkan, hasil penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban mencari kroto di belakang rumah pelaku. Karena khawatir tanaman sawi dan bayamnya rusak, tersangka menegur korban. Namun, korban tak menghiraukan teguran tersebut.
“Karena korban mencari kroto di perkarangan milik tersangka, tersangka merasa keberatan. Korban ditegur, akhirnya terjadi pertengkaran. Ini saksi-saksi masih kita periksa,” katanya, Senin (8/6/2020).
AKP Miftakhul Huda menyebutkan ada 2 saksi yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Yakni Mukhtar Taufik, 56, dan Toil, 40. Meski sudah menetapkan tersangka, polisi tampaknya masih membutuhkan bukti penguat lainnya.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 2 potong bambu yang digunakan memukul kepala korban, serta sepasang pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, digegerkan dengan temuan pria tak bernyawa dengan kepala bersimbah darah, Minggu (7/6/2020) pukul 12.30 WIB.
Pria yang diketahui bernama Misnadin, 55, warga Dusun Jatisari, Desa Trisno Gambar, Kecamatan Bangsalsari tersebut ditemukan di irigasi sawah. Saksi menyebut, kematian korban ada kaitannya dengan cekcok antara korban dengan pemilik lahan tempat ia mencari kroto. (as/sp)

Share to
 (lp).jpg)