SEPAHAM Minta Pembahasan RUU HAM Tak Dianggap Formalitas, Dorong Uji Publik yang Bermakna

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 02 Jul 2026 18:03 WIB

Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia Dr Muktiono. (Foto: Humas Unej)
JEMBER, TADATODAYS.COM - Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Mereka mengingatkan agar proses uji publik tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar menjadi ruang penyempurnaan substansi regulasi.
Ketua SEPAHAM Indonesia, Dr. Muktiono, mengatakan uji publik yang dilakukan pihaknya bertujuan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kelompok rentan, hingga masyarakat adat sebelum RUU HAM dibahas di DPR.
"Harapannya nanti lahir RUU HAM yang benar-benar merepresentasikan kepentingan semua pemangku kepentingan, bukan hanya perspektif kementerian sebagai pengusul," ujarnya Kamis (2/7/2026).
Menurut Muktiono, hingga kini RUU HAM memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum menjadi prioritas sehingga ruang perbaikan masih terbuka.
Ia menjelaskan, SEPAHAM melakukan roadshow uji publik di Padang, Mataram, Jember, Makassar, hingga Bandung karena setiap daerah memiliki persoalan HAM yang berbeda.
Di Lombok, misalnya, pembahasan lebih banyak menyoroti perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek strategis nasional. Sementara di Jember, diskusi difokuskan pada isu gender dan inklusi sosial.

"Setiap daerah memiliki persoalan HAM yang khas. Karena itu kami ingin seluruh pengalaman tersebut masuk sebagai bahan penyempurnaan RUU," katanya.
Muktiono mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang pola pembentukan undang-undang yang dinilai hanya menjadikan uji publik sebagai formalitas.
Menurutnya, uji publik seharusnya diawali dengan penyebaran draf kepada masyarakat, pemberian waktu yang cukup untuk mempelajari substansi, serta kesempatan yang setara bagi seluruh pihak menyampaikan pendapat.
"Kalau hanya datang ke kampus untuk memaparkan materi, itu lebih tepat disebut sosialisasi. Uji publik harus memberikan ruang diskusi yang benar-benar substantif," ujarnya.
Meski demikian, Muktiono mengaku masih optimistis masukan masyarakat sipil dapat diakomodasi. Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Imigrasi yang disebutnya juga menghendaki pembahasan dilakukan secara komprehensif sebelum RUU dibawa ke DPR.
Ia berharap pemerintah memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk menyempurnakan substansi RUU HAM agar regulasi yang lahir benar-benar memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, bukan justru menghadirkan pembatasan baru. (dsm/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)