Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya, Kecuali Lajur Khusus Sepeda

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 25 Oct 2024 08:25 WIB

Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya, Kecuali Lajur Khusus Sepeda

IMBAUAN: AKP Siswandi saat memberikan imbauan pada pengendara sepeda listrik.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sepeda listrik makin banyak diminati. Trennya digandrungi mulai dari anak-anak hingga dewasa. Di Kota Probolinggo, sepeda listri dilarang melintas di jalan raya, kecuali di lajur sepeda.

Saat ini semakin banyak gerai penjual sepeda listrik di Kota Probolinggo. Maka, tidak dapat dipungkiri pengendara sepeda listrik semakin bertambah, karena menilai lebih praktis ketimbang sepeda kayuh. Masyarakat tidak perlu kelelahan, sebab ada mesin yang menggerakkannya.

Namun, pengendara sepeda listrik tetap harus mematuhi aturan-aturan lalu lintas. Salah satunya, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota melarang pengendara melintas di jalan raya, kecuali lajur sepeda.

Namun, banyak dijumpai di jalan raya seperti Jalan Soerkarno Hatta - Jalan Panglima Sudirman, pengendara sepeda listrik lalu lalang meski dilarang.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan, larangan ini berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. "Maka petugas mengimbau agar sepeda listrik tersebut tidak digunakan di jalan raya," ujarnya saat ditemui pada Kamis (24/10/2024) siang.

LAJUR KHUSUS: Keadaan lajur khusus sepeda di Kota Probolinggo.

Oleh karenanya, sepeda listrik seharusnya hanya bisa dikendarai di kawasan bebas kendaraan roda empat, kawasan wisata, area integrasi, area perkantoran dan lajur sepeda.

Kemudian, batas usia juga diatur. Pengendara sepeda listrik harus berusia di atas 12 tahun, yang wajib didampingi orang tua. Pengendara juga harus mengenakan helm. "Aturannya, selain harus melintas di lajur sepeda juga harus pakai helm dan usia cukup ya, yakni 12 tahun," ucapnya.

Aturan lainnya, seperti batas kecepatan harus 25 km/jam. Nah, sepeda listrik yang tidak memiliki kursi penumpang, dilarang memuat penumpang. "Kalau ada kursi boncengnya, berarti tidak masalah. Mari kita selalu utamakan keselamatan berkendara bersama,” tegas Siswandi.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dishub Kota Probolinggo Dahroji menyampaikan sepeda listrik memang dilarang melintas di jalan protokol. "Betul memang ada larangan (sepeda listrik melaju di jalan raya, red). Jadi hanya boleh dikawasan tertentu saja, seperti lajur sepeda yang sudah tersedia," ujarnya saat ditemui, Kamis (24/10/2024).

Lajur sepeda sudah tersedia di beberapa titik jalan protokol, seperti di sepanjang jalan Soekarno Hatta. Meski pada kenyataannya lajur sepeda justru ditempati pedagang kaki lima (PKL).

Dahroji menyampaikan di lajur sepeda telah diberikan simbol sepeda. Hal itu untuk mempertegas penggunaannya. "Tahun ini belum ada penambahan rute lajur sepeda. Yang jelas, lajur sepeda hanya digunakan untuk sepeda, termasuk sepeda listrik. Di trotoar boleh dilalui sepeda, asal memadai," ucapnya.

Menurutnya, meski di lajur sepeda, pengendara sepeda listrik juga harus mematuhi aturan. "Beda sama motor listrik, aturannya sama dengan sepeda motor. Harus ada ijin mengemudi," katanya. (alv/why)


Share to